Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat Anda Terkena "Delay", Berapa Kompensasinya?

Kompas.com - 09/08/2016, 09:20 WIB
Sri Anindiati Nursastri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Delay alias penundaan keberangkatan pesawat seringkali membuat penumpang kesal. Banyak faktor penyebab terjadinya delay. Oleh karena itu, penumpang punya hak untuk mendapatkan kompensasi saat penerbangan mengalami delay. Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.

"PM 89 Tahun 2015 membahas penanganan keterlambatan penerbangan yang terbagi menjadi beberapa kategori," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Departemen Perhubungan, Pamurahardjo saat dihubungi KompasTravel, Senin (8/8/2016).

PM 89 Tahun 2015 menjelaskan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal d Indonesia. Pada Bab II, dijelaskan tentang Ruang Lingkup Keterlambatan Penerbangan.

Dalam Pasal 2 dijelaskan, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari tiga kategori:

a. Keterlambatan penerbangan (flight delayed)

b. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger)

c. Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Dalam pasal selanjutnya, dijelaskan enam kategori keterlambatan yang terdiri dari:

a. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit

b. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit

c. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit

d. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit

e. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit

f. Kategori 6, pembatalan penerbangan. 

Shutterstock Ilustrasi
Tiap penumpang bisa mendapatkan hak-hak berupa kompensasi atau ganti rugi jika pesawat mengalami delay. Dalam Bab V tentang Pemberian Kompensasi dan Ganti Rugi, tertulis bahwa Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai kategori keterlambatan yang disebutkan sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com