Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilarang Wisata ke Pulau Sempu

"Disampaikan untuk tidak melakukan atau melayani kegiatan wisata di Cagar Alam Pulau Sempu dan atau kegiatan lainnya seizin pengelola," tulis keterangan di surat edaran yang ditandatangi oleh Kepala BBKSDA Jawa Timur, Ayu Dewi Utari pada 25 September 2017.

(BACA: Nasi Bancakan, Kangen Nostalgia Pedesaan di Malang)

Kegiatan wisata di Pulau Sempu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 pasal 17 ayat 1 dengan alasan apa pun. Adapun pasal tersebut tertulis "Dalam kawasan cagar alam dapat dilakukan kegiatan dengan kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lain yang menunjang budidaya."

(BACA: Sumber Pitu, Air Terjun Andalan Malang)

Sementara sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan umum, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan masyarakat, penyerapan/penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nuftah untuk kepentingan budidaya.

Surat edaran BBKSDA Jawa Timur dikeluarkan karena ada informasi yang viral di media sosial terkait aktivitas wisata ke Cagar Alam Sempu.

Adapun surat edaran larangan aktivitas di Pulau Sempu ditujukan untuk pengusaha jasa travel wisata, pencinta alam, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia.

Pulau Sempu terletak di Desa Tambak Rejo Desa, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengelolaan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu berada di bawah BBKSDA Jawa Timur.

https://travel.kompas.com/read/2017/10/07/074900927/dilarang-wisata-ke-pulau-sempu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke