Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPRD Minta Pemprov Bali Awasi Pemandu Wisata Ilegal

"Langkah pemerintah harus memperketat dan mengawasi wisatawan yang nyambi menjadi pramuwisata di Bali. Jika terus dibiarkan akan berdampak buruk dalam sektor pariwisata ke depan," kata Adhi Ardhana di Denpasar, Kamis (17/5/2018).

Ia mengatakan pramuwisata divisi Mandarin yang tergabung dalam Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali beberapa pekan lalu sempat mendatangi anggota DPRD.

Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan agar pemerintah melakukan tindakan terhadap pramuwisata ilegal dari China.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Made Sukadana mengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan dan menutup dua Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang melanggar aturan operasi di Bali.

"Kami sudah menutup dua BPW karena keberadaannya melanggar aturan, antara lain tidak mengantongi izin beroperasi. BPW tersebut kantornya di kawasan Kuta," ujarnya.

Sukadana mengatakan kedua kantor BPW tersebut sudah disegel.

Namun pemiliknya tidak bisa menunjukkan proses pembaruan perizinan. Oleh sebab itu dilakukan penyegelan.

"Kedua kantor BPW tersebut kini sudah disegel. Sebelumnya biro perjalanan wisata itu melayani turis Eropa dan China serta domestik," ucapnya.

Sukadana mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui BPW maupun pemandu wisata asing ilegal agar melaporkan kepada pihak keamanan, maupun ke kantor Satpol PP Bali.

Ia mengatakan di tengah kemajuan teknologi informatika (IT), pihaknya juga melakukan pelacakan terhadap BPW berjaringan (online) bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"BPW berjaringan pun kami terus lakukan pemantauan. Jika diketahui telah melakukan praktik ilegal di Bali, maka kami akan melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan aturan," kata Sukadana

https://travel.kompas.com/read/2018/05/18/135000427/dprd-minta-pemprov-bali-awasi-pemandu-wisata-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke