Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaki Gunung Bismo via Silandak Tidak Wajib Rapid Test Antigen, tetapi...

KOMPAS.com – Pendaki yang hendak melakukan pendakian Gunung Bismo via Silandak tidak diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Kendati demikian, seorang perwakilan Basecamp Pendakian Gunung Bismo via Silandak, Desa Slukatan, Kecamatan Mojotengah, Wonosobo, Jawa Tengah bernama Subekhi mengatakan, pendaki dari luar Jawa Tengah (Jateng) diimbau tetap mengikuti aturan Pemprov Jateng.

“Aturan pemerintah begitu. Cuma kalau pihak basecamp sendiri tidak mewajibkan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Selain aturan dari Pemprov Jateng, hal ini karena adanya aturan wajib rapid test antigen dalam transportasi udara dan kereta api yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak Selasa hingga 8 Januari 2021.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara untuk perjalanan melalui jalur laut dengan pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau pelabuhan domestik dalam satu wilayah, wisatawan tidak diwajibkan menggunakan rapid test antigen.

Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, baik itu pribadi atau umum, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Subekhi melanjutkan, seluruh pendaki yang tiba di Basecamp Silanda sudah dianggap sehat dan dalam kondisi fisik yang memungkinkan untuk melakukan pendakian.

Sementara untuk pendaki dari area Jateng, Subekhi mengatakan bahwa pihaknya mewajibkan mereka membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau dokter daerah asal.

“Aturannya yang terpenting safety dan mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan unggahan dari akun Instagram @gunung_bismo_silandak pada 26 September 2020, para pendaki tidak perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test.

Adapun, syarat tersebut berlaku sejak 25 September 2020 bagi seluruh pendaki. Sebagai gantinya, para pendaki wajib membawa surat keterangan sehat.

“Berdasarkan surat edaran dari pemerintah daerah dan hasil musyawarah pengelola bc gunung Bismo bahwa molai tanggal 25 September 2020, pendakian dibuka untuk umum dan tidak perlu lagi menunjukkan hasil rapid, namun tetap wajib bawa surat kesehatan,” seperti tertera dalam unggahan tersebut.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/29/090900027/pendaki-gunung-bismo-via-silandak-tidak-wajib-rapid-test-antigen-tetapi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke