Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Stasiun Penyedia Layanan Rapid Test Antigen dan Harganya

KOMPAS.com – Menindaklanjuti syarat perjalanan baru naik kereta api yang diterbitkan Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah layanan rapid test antigen di beberapa stasiun kereta api.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, akun Instagram @kai121_ mengumumkan bahwa saat ini, jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen berjumlah 29 yang tersebar di Pulau Jawa. Jumlah tersebut terus akan ditambah secara bertahap.

Selain menambah layanan di Pulau Jawa, PT KAI juga kini menyediakan layanan rapid test antigen di beberapa stasiun di Pulau Sumatera. Dengan penambahan tersebut, total stasiun yang melayani rapid test antigen adalah 39 stasiun.

Daftar stasiun penyedia layanan rapid test antigen

Berikut ini daftar lengkap stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen di Pulau Jawa:

Berikut ini daftar lengkap stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen di Pulau Sumatera:

  1. Stasiun Kertapati
  2. Stasiun Lahat
  3. Stasiun Lubuk Linggau
  4. Stasiun Muara Enim
  5. Stasiun Prabumulih
  6. Stasiun Tebing Tinggi
  7. Stasiun Tanjung Karang
  8. Stasiun Baturaja
  9. Stasiun Kotabumi
  10. Stasiun Martapura

Harga rapid test di stasiun

Tarif rapid test antigen di stasiun di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera cukup terjangkau, yakni Rp 105.000. Tarif tersebut jauh lebih murah dibandingkan batas maksimal tarif rapid test antigen yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 250.000.

Mulai 9–25 Januari 2021 pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negati tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen.

Syarat tersebut berlaku bersamaan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1-25 Januari 2021.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelanggan KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang ingin melakukan tes rapid test antigen di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode pemesanan yang telah dibayar.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/12/120100727/daftar-stasiun-penyedia-layanan-rapid-test-antigen-dan-harganya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke