KOMPAS.com – Pada hari Sabtu (10/7/2021), Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan akan memperketat kedatangan dari Indonesia akibat bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Melansir dari situs web resminya, pihak Singapura akan mengurangi jumlah kedatangan dari Indonesia untuk warga negara non-Singapura dan yang bukan penduduk permanen Singapura.
Selain itu, efektif dari Senin (12/7/2021), seluruh wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun 21 hari terakhir tidak akan diizinkan transit di Singapura.
Saat ini, wisatawan yang terbang ke Singapura dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 melalui tes PCR yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Namun, mulai tanggal 12 Juli 2021, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 melalui tes PCR yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Wisatawan yang mendarat di Singapura tanpa hasil negatif Covid-19 yang valid tidak akan diizinkan masuk ke negara tersebut.
Sedangkan untuk penduduk permanen dan pemegang izin tinggal jangka panjang di Singapura yang tidak mematuhi aturan terbaru akan dibatalkan izinnya.
Selain aturan baru tersebut, seluruh wisatawan juga harus mematuhi beberapa aturan lainnya:
Adapun menurut https://safetravel.ica.gov.sg/, tes rapid antigen dan tes PCR diperuntukkan bagi wisatawan dari negara dan wilayah berisiko tinggi, salah satunya Indonesia.
Melalui situs webnya, Kementerian Kesehatan Singapura menulis bahwa aturan di perbatasan akan terus diperbarui berdasarkan situasi terkini.
Melansir dari Kompas.com, Sabtu (10/7/2021), terdapat penambahan 35.094 kasus baru Covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir.
Maka, total jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 sejak Maret 2020 menjadi 2.491.006 orang.
https://travel.kompas.com/read/2021/07/10/212414027/kasus-covid-19-naik-singapura-batasi-kedatangan-dari-indonesia