Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Naik Kapal di 3 Gili Tujuan Bali Dikritik, Mengapa?

KOMPAS.com - Prosedur penjemputan wisatawan yang mengunjungi Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Bali, tengah dikritik akibat sejumlah alasan, salah satunya soal keamanan.

Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap pariwisata di Tiga Gili yang terhantam pandemi Covid-19.

Berikut beberapa fakta terkait aturan baru naik kapal wisatawan Tiga Gili menuju Bali yang Kompas.com rangkum dari beberapa sumber:

Fakta soal aturan baru naik kapal di Tiga Gili

1. Memberatkan dari segi durasi dan biaya

Dilansir dari Tribun Lombok, Selasa (18/10/2022), peraturan baru soal naik kapal bagi wisatawan Tiga Gili dinilai memberatkan dari sisi waktu dan biaya. 

Sebelumnya, wisatawan dari Gili Trawangan bisa naik kapal cepat atau fast boat menuju Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, lalu lanjut ke Bali. 

Namun, berdasarkan aturan baru, wisatawan tidak boleh naik fast boat ke Pelabuhan Bangsal, melainkan harus naik armada pelayaran publik atau public boat ke pelabuhan tersebut yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya Bahari. Hal ini dinilai menyebabkan durasi perjalanan lebih lama.

Wisatawan yang tiba di Pelabuhan Bangsal juga masih harus menunggu fast boat guna menuju Bali, ditambah dengan kondisi bahwa tidak semua fast boat bisa bersandar sekaligus di pelabuhan tersebut.

  • Cerita Hotel di Gili Trawangan, Okupansi Anjlok 90 Persen Saat Pandemi
  • 3 Tips Liburan Hemat di Gili Trawangan, Naik Kapal Nelayan

Tidak hanya itu, terdapat pula biaya tambahan dengan rincian Rp 10.000 untuk pajak dan Rp 20.000 untuk public boat.

"Jadi tamu yang sudah membayar tiket fast boat harus membayar pajak dan biaya public boat lagi hanya untuk ke Bali," tutur salah satu penyedia jasa wisata, Jhonny Wilfredo, kepada Tribun Lombok.

Bila dibandingkan dengan prosedur lama, maka wisatawan hanya cukup membayar tiket fast boat tanpa membayar biaya public boat. 

Dilansir dari Kompas TV, aturan baru ini mengacu terhadap surat rekomendasi dari Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu. Aturan ini diterapkan sejak Senin (17/10/2022). 

Selain durasi perjalanan dan biaya, aturan baru juga dinilai memberatkan dari sisi keamanan lantaran berkaitan dengan gelombang tinggi.

Pada Senin (17/10/2022), beredar video wisatawan mancanegara (wisman) yang terlihat menangis di armada kapal kayu milik Koperasi Karya Bahari akibat gelombang tinggi, dilaporkan oleh Kompas TV.

  • Itinerary Sehari di Tiga Gili Saat Nonton MotoGP Mandalika, Bisa Snorkeling
  • Naik Kapal Pelni, Alternatif Harga Tiket Pesawat Mahal

Menurut pengunggah video, Lukman Hakim, wisman tersebut menangis ketakutan mungkin disebabkan oleh ombak. 

Adapun menurut prakiraan gelombang wilayah perairan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 17-18 Oktober 2022, tinggi gelombang di Selat Lombok bagian utara adalah 1,25-2,5 meter atau termasuk sedang.

Sebagai informasi, tujuan penerapan aturan baru adalah keadilan antar-pelaku transportasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan koperasi angkutan lokal dalam penarikan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih efektif.

Menurut Ketua Koperasi Karya Bahari, Sabaruddin, pendapatan mereka merata bila melewati Pelabuhan Bangsal.

"Kalau (penumpang diberangkatkan) dari sini, koperasi juga dapat (pemasukan), masyarakat Pemenang juga dapat (pemasukan)," tuturnya, dikutip dari Kompas TV.

Ia menambahkan, banyak calon penumpang yang membeli makanan dan minuman di pelabuhan tersebut.

https://travel.kompas.com/read/2022/10/18/110047127/aturan-baru-naik-kapal-di-3-gili-tujuan-bali-dikritik-mengapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke