Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imigrasi Deportasi 620 WNA pada Januari-Maret 2023

KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 620 Warga Negara Asing (WNA) terhitung sejak Januari hingga Maret 2023.

"Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/4/2023).

  • Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini
  • Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Ia melanjutkan, ratusan WNA itu dideportasi karena melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya menyalahgunakan visa dan izin tinggal, overstay (melewati durasi tinggal yang ditetapkan), dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Kemudian ada pula alasan berbuat onar dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Setiap WNA yang bermasalah, kata dia, akan langsung diperiksa dan diproses lebih lanjut.

"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Silmy, dalam beberapa kesempatan, pihak Imigrasi juga menjalin sinergi lintas kementerian atau lembaga untuk mengawasi WNA di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

  • Lindungi Bali dari Ancaman Overtourism
  • Viral Foto Aksi WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Mendaki Ilegal

"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora," katanya.

"Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," imbuhnya.

https://travel.kompas.com/read/2023/04/03/210500927/imigrasi-deportasi-620-wna-pada-januari-maret-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke