Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?

KOMPAS.com - Jika sudah melakukan wawancara di kantor imigrasi, paspor nantinya akan bisa diambil dalam jangka waktu tertentu. 

Bila pemohon berhalangan, pengambilan paspor bisa diwakilkan orang lain, baik oleh anggota keluarga maupun bukan anggota keluarga pemohon.

  • 30 Paspor Terkuat di Dunia 2023, Indonesia Naik Peringkat
  • Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

"Untuk pengambilan paspor jadi, boleh diwakilkan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor umumnya empat hari sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen persyaratan.

Misalnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, apabila permohonan paspor dibuat pada Senin (24/7/2023) maka paspor diperkirakan akan bisa diambil pada hari Jumat (28/7/2023).

  • Masa Berlaku Paspor Tinggal 6 Bulan, Harus Segera Bikin Baru
  • 3 Perbedaan Eazy Passport dan Paspor Prioritas, Jangan Sampai Salah

Apabila ada kekurangan dari segi persyaratan, pemohon diberi waktu sekitar tujuh hingga 14 hari untuk melengkapinya.

Jika demikian, penghitungan waktu pengambilan paspor akan dimulai ketika pemohon sudah melengkapi persyaratan.

Sebagaimana dilansir laman resmi Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, berikut adalah ketentuan pengambilan paspor:

1. Paspor diambil pemohon

Pemohon datang menunjukkan tanda bukti pengantar permohonan paspor, bukti pembayaran, dan bukti identitas yang sah.

2. Paspor diambil anggota keluarga

Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga (KK), serta kartu identitas pengambil yang sah.

3. Paspor diambil bukan anggota keluarga

Seseorang yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dapat menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

"Kalau diambil orang yang bukan anggota keluarga pakai surat kuasa, bisa bikin sendiri dengan menyertakan materai," tutur Achmad.

Dikutip dari laman resmi Dirjen Imigrasi, surat kuasa pengambilan paspor terdiri dari sejumlah elemen, antara lain nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), pekerjaan, dan alamat pemberi kuasa dan seseorang yang diberi kuasa.

Kemudian isi surat kuasa tersebut selanjutnya adalah sebagai berikut:

"Untuk mengambil Paspor atas nama______________________serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di ____________________________________________.

Segala akibat dan hal-hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya."

Di bagian bawah paspor bisa disertai tanggal, tanda tangan pemberi kuasa, tanda tangan penerima kuasa, dan materai Rp 10.000.

https://travel.kompas.com/read/2023/07/22/144445427/apakah-pengambilan-paspor-bisa-diwakilkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke