Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Aturan Bermain di Rumah Hantu Kota Tua Jakarta, Dilarang Menyentuh

KOMPAS.com - Warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menguji nyali bisa mencoba wahana horor baru yang ada di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Bertajuk Rumah Hantu Kota Tua, wahana ini mengambil tempat di salah satu gedung ikonis di daerah tersebut.

“Kotu Tua identik dengan sejarah di Jakarta. Gedung ini termasuk ikon di Kota Tua, gedung Dharma Niaga,” kata Event Content Creative Rumah Hantu Kota Tua, Kevin, saat ditemui di lokasi, Jumat (24/11/2023).

Wahana Rumah Hantu Kota Tua masih berlangsung sampai dengan 7 Januari 2024.

Dikutip dari laman Instagram resminya, Rabu (29/11/2023), Wahana Rumah Hantu Kota Tua mengalami penyesuaian untuk waktu operasional. 

Saat ini, wahana dibuka setiap Selasa-Minggu, karena hari Senin ditutup mengikuti peraturan daerah setempat. Jam bukanya Selasa-Jumat pukul 14.00-21.00 WIB, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur buka pukul 13.00-21.00 WIB. 

Harga tiketnya Selasa-Jumat Rp 25.000 per orang, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur Rp 30.000 per orang. Tiket dapat dibeli langsung di tempat.

Aturan di Rumah Hantu Kota Tua

Sebelum masuk ke dalam wahana Rumah Hantu Kota Tua, berikut beberapa aturan termasuk larangan yang harus diperhatikan.

1. Pengunjung yang dilarang masuk

Tidak semua kondisi pengunjung memungkinkan untuk masuk ke rumah hantu dengan beberapa efek jumpscare (mengagetkan atau menakutkan). 

Oleh karena itu, pengunjung dengan beberapa kondisi seperti penderita asma, jantung, epilepsi, dan penyakit lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dilarang untuk masuk ke dalam wahana. 

Selain itu, para balita berusia sekitar 2-5 tahun, orang lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas, dan ibu hamil juga tidak diperkenankan masuk. 

2. Tidak mengambil gambar

Untuk menjaga kejutan dan alur perjalanan di dalam rumah hantu, serta agar lebih menikmati, pengunjung tidak diperkenankan mengambil gambar foto ataupun video saat berada di dalam wahana. Kecuali sudah mendapat izin dari pihak penyelenggara.  

"Kalau mau video hanya boleh menghadap ke muka, jadi ambil gambar muka atau reaction kalian saja," kata salah seorang petugas Rumah Hantu Kota Tua. 

Meski di dalam wahana cukup menyeramkan, pengunjung diimbau untuk tidak berlarian, saling dorong, atau saling tarik saat berada di dalam wahana. 

Jika terjadi semisal cedera atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, pihak penyelenggara tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. 

4. Jaga barang bawaan

Pengunjung diharapkan menjaga barang bawaan masing-masing, karena pihak penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan. 

Oleh karena itu, pengunjung diimbau tidak membawa barang berharga atau barang bernilai tinggi lainnya, sebab Rumah Hantu Kota Tua juga tidak menyediakan loker khusus.

Jika sudah terlanjur membawa, bisa dititipkan kepada petugas, namun tanggung jawab tetap ada di pengunjung. 

5. Tidak kontak fisik

Pengunjung dilarang untuk melakukan kontak fisik atau menyentuh para hantu (talent) yang ada di dalam wahana. Sebab, para hantu tersebut juga tidak akan melakukan kontak fisik. 

Selain itu, pengunjung juga dilarang melakukan kekerasan terhadap talent dan kru. Bilamana terjadi, pengunjung akan diberikan tindakan tegas.

https://travel.kompas.com/read/2023/11/29/111100627/5-aturan-bermain-di-rumah-hantu-kota-tua-jakarta-dilarang-menyentuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke