Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tu'u" Belis di Nusa Lontar

Kompas.com - 18/11/2008, 10:29 WIB

Selama beratus tahun, kematian dan pernikahan di Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, adalah pesta pora. Bukan pesta biasa, tetapi ritual minum dan makan daging berhari-hari. Puluhan hingga ratusan domba, babi, sapi, atau kuda dikorbankan.

Bagi keluarga bangsawan, itulah waktunya ”mengerahkan” sumber daya untuk pesta bernilai ratusan juta rupiah.

Kemeriahan pesta adalah mutlak, tak peduli empunya pesta si kaya atau miskin. Kemeriahan tak mengenal status ekonomi. Semakin tinggi status sosial keluarga, pesta makin meriah. Seperti dialami keluarga Tolasik, salah seorang bangsawan di Kota Ba’a (sekarang nama ibu kota kabupaten).

Ratusan ternak dikorbankan bagi pesta kematian. Tiada hari tanpa makan daging dan minum. ”Dari keluarga menyiapkan 60 ekor kerbau dan babi, belum termasuk ternak sumbangan,” kata Meslik Tolasik, salah satu cucu mendiang, ketika dikunjungi Kompas dan tim dari World Vision Indonesia (WVI) akhir September 2008.

Secara adat, ”genderang” pesta kematian ditabuh saat buka neneik (tikar), sesaat setelah ada anggota keluarga meninggal. Berhari-hari, kerabat, kenalan, dan tokoh sebaya anggota keluarga yang meninggal duduk- duduk, ngobrol, dan berpantun mengenang mendiang.

Sementara itu, rangkaian pesta pernikahan dimulai saat kedua keluarga calon mempelai memastikan tanggal pernikahan. Saat itulah besaran belis (mas kawin) diketahui.

Umumnya, belis mencapai Rp 20 jutaan, yang ditanggung keluarga besar melalui serangkaian pertemuan tu’u belis (kumpul ongkos kawin). Tahapan itu untuk memastikan kesanggupan kerabat soal besaran sumbangan.

Sumbangan, baik uang maupun ternak, dicatat; nama penyumbang, jumlah uang, hingga kondisi ternak (lingkar perut atau gemuk-tidaknya ternak). Pada setiap tahapan tu’u, pesta daging tak pernah absen.

Setidaknya ada tiga tahapan tu’u belis, yakni tu’u daftar (mendaftar keluarga yang akan diundang), tu’u kumpul keluarga (membicarakan sumbangan yang akan diberikan), dan tu’u penyetoran (menyerahkan sumbangan). Barulah puncak acara tiba; pesta nikah.

Nama penyumbang dan sumbangan disimpan rapi untuk pengembalian. Mengembalikan sumbangan wajib hukumnya. Kalau tidak? ”Yang bersangkutan akan dipermalukan dengan pengumuman saat pesta,” kata Maneleo (kepala suku) Nusak Ba’a John Ndolu (45).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com