MEDAN, SABTU — Pemerintah menyatakan keputusan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo sudah final. Tidak akan ada kesepakatan lagi tentang hal ini, termasuk kemungkinan menambah nilai ganti rugi. Meski ada yang keberatan, pemerintah meminta semua pihak menerima keputusan ini.
"Nilai ganti rugi ini sudah final. Tetap Rp 15 juta per berkas. Nilai ini jauh lebih tinggi dari tuntutan semula. Saya berharap semua pihak menyadari keputusan ini," tutur Menteri Sosial Bahtiar Chamsyah, Sabtu (21/2) di Medan.
Bahtiar menjamin Pelindo tidak akan ingkar janji karena komitmen itu dibuat disaksikan oleh Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri. Secara teknis, Pelindo sudah melaporkan kemampuan dana ganti rugi itu. Dana mereka sudah ada. "Hari Senin (23/2) BRI (Bank Rakyat Indonesia) mulai bekerja menyiapkan transfer ganti rugi kepada warga berdasarkan data yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, Lapindo membuat janji baru membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo senilai Rp 15 juta per bulan hingga Desember 2009. Janji ini dibuat setelah Lapindo tidak sanggup membayar ganti rugi senilai Rp 30 juta per bulan berdasarkan janji sebelumnya di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Desember 2008. Janji baru ini akan diberikan rutin melalui rekening warga di BRI mulai Maret 2009.
"Saya memahami ketidakmampuan mereka (membayar berdasarkan janji 3 Desember 2008) karena pengaruh krisis global," tutur Bahtiar. Pemerintah, katanya, tidak akan membuat kesepakatan baru lagi tentang nilai ganti rugi. Dia juga tidak membuka kemungkinan adanya penambahan nilai ganti rugi jika di kemudian hari warga menuntut hal ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.