SURABAYA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) Bank Century Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Siti Aminah, dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara penggelapan dana nasabah.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2009), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah mengumpulkan dana nasabah untuk pembelian reksadana.
Jumlah dana yang berhasil dihimpun dari nasabah Bank Century itu sebanyak Rp 126 miliar. Namun, setelah jatuh tempo, uang nasabah tersebut tidak dapat diambil.
"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan," katanya seraya menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Johansen mengatakan, pada 2005 hingga 2008, Siti Aminah telah bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Kacab Bank Century Jalan Kertajaya Gantoro dan Kacab Bank Century Jalan Rajawali Julius Sjahbana, menjual reksadana.
Hal itu dilakukan atas perintah Lila Komaladewi Gondokusumo, Direktur Marketing Bank Century, yang sudah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya dalam sidang terdahulu.
Kemudian dalam memasarkan produk reksadana milik PT Antaboga Delta Sekuritas tersebut, terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp 100.000 dari setiap penjualan produk reksadana senilai Rp 1 miliar.
Terdakwa juga memengaruhi nasabah Bank Century agar memindahkan uangnya dalam bentuk investasi ke dalam reksadana. Terdakwa setiap bulan juga menyampaikan laporan penjualan reksadana kepada Lila.
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU menyebutkan beberapa pertimbangan. "Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan nasabah, khususnya Bank Century di Jalan Panglima Sudirman, sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Binsar P Pakpahan itu.
Menanggapi tuntutan itu, Siti Aminah menyatakan keberatannya. "Saya akan buat pembelaan. Begitu juga dengan kuasa hukum saya. Surat pembelaan ini akan kami susun sendiri-sendiri," katanya didampingi penasihat hukumnya, Ernanto Sudarno.
Ernanto mengaku kecewa atas tuntutan itu karena terdakwa hanya menerima perintah dari atasannya, Lila. Ia meminta JPU mengkaji kembali pembuktiannya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.