JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Luna Maya dan kekasihnya Nazriel Irham alias Ariel dilaporkan ke kepolisian atas beredarnya video beradegan seks antara pria dan wanita yang mirip pasangan artis tersebut.
Senin (7/6/2010), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar melaporkan Luna dan Ariel ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana pornografi Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan KUHP Pasal 282 tentang Kesusilaan.
"Kami merasa terganggu, keberatan dengan video porno yang tersebar dan diduga Luna Maya dan Ariel. Hubungan seks di mana mereka belum menikah dan didokumentasikan ini sudah jelas sasarannya. Seret dan penjarakan pelaku," ungkap Ketua Hukum LSM Hajar Farhat Abbas saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta.
Farhat menganggap bahwa peredaran video itu meresahkan masyarakat. Pasalnya, video itu mempertontonkan adegan seks yang dilakukan oleh pemainnya. Kendati video tersebut belum terbukti keasliannya, Farhat tetap meminta kepada kepolisian untuk menangkap Luna dan Ariel serta menelusuri kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku.
"Ngomong jorok saja di film itu disensor, enggak boleh, apalagi ini ada pemainnya. Kami minta segera tangkap mereka, amankan mereka. Apabila nanti ada sudah proses hukum terus dilepaskan, ya itu silakan," paparnya panjang lebar. (ANI)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.