Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi BBM Bersubsidi Terus Naik

Kompas.com - 30/05/2011, 16:49 WIB

 

 

JAKARTA, KOMPAS.Com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan peningkatan volume bahan bakar minyak bersubsidi 4,18 persen, untuk dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) Perubahan tahun 2011 kepada pemerintah. Alasannya, realisasi konsumsi BBM dalam beberapa bulan terakhir ini telah melebihi kuota.  

 

Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (30/5), di Jakarta.Rapat dengar pendapat itu membahas tentang Prognosa Volume BBM Bersubsidi Untuk RAPBN Perubahan 2011 dan RAPBN 2012 Secara Nasional dan Per Kabupaten/Kota.  

 

Pada tahun 2010, realisasi konsumsi BBM bersubsidi mengalami kenaikan 6,97 persen untuk premium dan sebesar 15,16 persen untuk solar, dibandingkan dengan kuota APBN Perubahan tahun 2010. Kondisi itu didorong oleh pertumbuhan kendaraan bermotor secara nasional yang mencapai 19,12 persen per tahun.  

 

Pemerintah telah menetapkan kuota BBM bersubsidi dalam APBN 2011 sebesar 38,59 juta kilo liter. Namun realisasi konsumsi BBM bersubsidi sampai April 2011 mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuota sebesar 7,29 persen untuk premium dan sebesar 9,73 persen untuk solar. 

Tubagus mengusulkan kenaikan kuota BBM bersubsidi menjadi 40,2 juta kilo liter atau naik 4,176 persen dalam RAPBN Perubahan 2011. Dalam usulan itu, BPH Migas mengusul kan kuota premium menjadi 24,16 juta KL atau naik 4,18 persen dari kuota dalam APBN 2011. Untuk solar, BPH Migas mengusulkan kenaikan 4,82 persen atau menjadi 13,72 juta KL.  

 

Untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi, menurut Tubagus, pihaknya mengusulkan ada pengaturan berupa penerbitan aturan sebagai dasar pengalokasikan penyalur BBM bersubsidi, dan pengaturan jumlah serta lokasi penyalur BBM bersubsidi di suatu wilayah. "Perlu ada pengaturan mengenai jenis atau kategori penyalur BBM bersubsidi," katanya.  

 

Pihak BPH Migas juga meminta ada pengaturan kewenangan yang lebih jelas pada BPH Migas, dalam memberikan sanksi pelanggaran aturan terakti dengan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi. "Selain itu, perlu ada pengaturan yang mendorong berdirinya penyalur BBM non subsidi," ujarnya.  

 

Terkait pengawasan, Tubagus menambahkan, perlu ada verifikasi volume penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan badan usaha secara periodik, dan melakukan uji petik di lapangan. "Perlu ada investigasi di lapangan karena ditemukan ada indikasi penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi disertai pemberian sanksi dan penegakan hukum," kata Tubagus.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com