Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumput Laut dan Ikan Patin Boleh Diimpor

Kompas.com - 05/07/2011, 03:39 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah membatasi keran impor ikan untuk bahan baku industri pengalengan ikan dan tepung agar. Hanya empat jenis ikan impor yang dapat dimasukkan ke Indonesia, yakni salem (Scomber japonicus), horse mackerel, rumput laut jenis gracillaria sp dan gellidium sp.

Hal itu dipaparkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syafril Fauzi, di Jakarta, Senin (4/7).

Selain itu, pemerintah juga mematok 14 jenis ikan konsumsi yang boleh diimpor untuk konsumsi hotel, restoran, dan pasar modern. Jenis ikan itu, di antaranya, ikan patin, sidat, noru, salmon, kanpachi, oyster, kerang abalone, dan kerang scallop.

Sementara itu, pemerintah juga mengizinkan impor semua jenis hasil perikanan untuk bahan baku industri pengolahan ikan, kecuali hasil perikanan yang dilarang menurut undang-undang.

Keputusan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurut Syafril, ikan patin atau dori impor yang diizinkan masuk hanya untuk kebutuhan restoran berbintang. Ikan patin itu berkualitas tinggi, di antaranya daging berwarna putih. Adapun ikan patin yang diproduksi di Indonesia warna dagingnya cenderung kemerahan.

”Kebutuhan hotel dan restoran untuk ikan patin impor mengalami peningkatan yang signifikan,” ujar Syafril, tanpa merinci peningkatan kebutuhan.

Adapun impor rumput laut jenis gracillaria dibuka mengingat produksi rumput laut Indonesia jenis gracillaria tidak mampu mencukupi kebutuhan industri.

Dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 15/MEN/2010 Pasal 4 disebutkan, hasil perikanan yang masuk ke wilayah Republik Indonesia hanya dapat digunakan untuk bahan baku unit pengolahan ikan (UPI) yang menghasilkan produk akhir berupa industri pengalengan dan tepung agar. (lkt)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com