JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 31 pemudik yang mengendarai sepeda motor harus menunda kepulangannya karena ditilang aparat kepolisian dalam Operasi Ketupat 2011 di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur. Para pemudik berkendaraan roda dua itu dianggap melanggar batasan jumlah penumpang dan bobot muatan.
"Tadi malam ada sekitar 17 sepeda motor. Hari ini sudah 14 motor yang ditilang," kata Aiptu S Talahatu di Pos Halim Lama, Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat ( 6/8/2011).
Sebagian besar pemudik motor ini ditilang karena melanggar batasan dua penumpang per motor dan mengangkut muatan berlebihan. Beberapa di antaranya ditilang karena masalah kelengkapan kendaraan.
"Yang membawa serta anak juga akan ditilang. Kalau soal bawaan, tidak ada batasan berat. Tapi, kalau dianggap membahayakan pasti kami tilang," terang anggota polisi lainnya, Bripka Agus Triyono.
Ia mencontohkan, pengendara yang sengaja memasang jok tambahan sebagai bagasi. Agus menegaskan, tidak ada toleransi dari pihak kepolisian terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, aturan-aturan tersebut sudah disosialisasikan sebelumnya.
"Daripada batal mudik karena motornya ditilang, lebih baik ikuti aturan yang sudah diinformasikan," ujar Agus.
Pihak kepolisian memang sudah mengeluarkan sejumlah aturan bagi pemudik motor. Setiap sepeda motor hanya boleh ditumpangi dua orang. Pemudik motor juga dilarang membawa serta anak-anak atau membawa muatan barang dengan bobot yang berlebihan.
Ia memastikan, para pelanggar aturan tersebut tidak mungkin lolos karena polisi telah mendirikan enam pos pengamanan di sepanjang jalur Kalimalang. Pos-pos polisi berada di tiap titik jalur utama yang bermuara ke Jalan Kalimalang, mulai dari pertigaan Jalan DI Panjaitan, Halim, Jakarta Timur, hingga Ujung Menteng, Bekasi. Selain Pospol Halim Lama dan Unjung Menteng, pos lainnya terdapat di Pangkalan Jati (perempatan Pondok Bambu-Pondok Gede), pertigaan Jalan Raden Inten (Duren Sawit), pertigaan Jalan H. Naman (Pondok Kelapa), dan Warung Jengkol (Jalan Raya Bekasi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.