Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tiga Nama Makelar Proyek Disebut

Kompas.com - 07/09/2011, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dharnawati, tersangka kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebut tiga nama yang dinilainya sebagai makelar proyek.

Selain nama mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sindu Malik, kuasa hukum Dharnawati, yakni Rahmat Jaya, menyebut nama Acos, Ali Mudhori, dan Fauzi sebagai makelar proyek yang menghubungkan perusahaan Dharnawati dengan kementerian dan DPR. ”Setahu saya ada tiga, Acos, Ali Mudhori, Fauzi,” kata Rahmat seusai mendampingi kliennya diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/9/2011) malam.

Menurut dia, Acos adalah orang yang mengaku dekat dengan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung. Sementara Ali Mudhori mengaku sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, sedangkan Fauzi mengaku sebagai staf pribadi Muhaimin.

”Ali Mudhori itu staf khusus menteri yang sering melakukan lobi dengan Pak Nyoman,” katanya. Nyoman merupakan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) yang juga menjadi tersangka kasus ini bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Hanya saja Rahmat tidak menjelaskan lebih rinci peran ketiganya itu. Saat ditanya bagaimana hubungan kasus ini dengan Badan Anggaran DPR, dia mengaku belum tahu. ”Saya tidak tahu, belum diungkapkan (di pemeriksaan),” ujarnya.

Mantan pejabat Kemkeu

Sebelumnya kuasa hukum Dharnawati yang lain, Farhat Abbas, mengungkapkan adanya keterlibatan mantan pejabat Kemkeu Sindu Malik. Berdasarkan situs resmi Kemkeu, Sindu tercatat sebagai Kepala Seksi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah IV C.

Farhat mengatakan, Sindu memiliki hubungan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Anggaran DPR. Sindulah yang mengancam akan mengganti perusahaan yang diwakili Dharnawati dengan perusahaan lain sebagai pelaksana proyek jika perusahaan Dharnawati itu tidak membayar fee.

”Dia (Sindu)lah yang dengan keras bahkan menelepon Bupati Manokwari akan mengganti klien saya dengan kontraktor lain. (Fee) 10 persen untuk merekalah,” kata Farhat.

Uang THR

Rahmat juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka, yakni kliennya, Dadong, dan Nyoman, uang Rp 1,5 miliar yang menjadi alat bukti suap itu memang untuk  tunjangan hari raya (THR) Muhaimin. Namun, uang belum sempat diberikan karena ketiganya keburu tertangkap tangan. ”Untuk Pak Menteri, untuk THR (tunjangan hari raya),” ungkapnya.

Besar uang yang diberikan, kata Rahmat, Rp 1,6 miliar, dilebihkan Rp 100 juta untuk Dadong. ”Rp 1,5 miliar dilebihkan jadi Rp 1,6 miliar, Rp 100 juta untuk Pak Dadong,” katanya.

Saat ditanya apa bukti yang menunjukkan uang itu adalah untuk Muhaimin, Rahmat menjawab belum ditemukan bukti. ”Itu (bukti) masih dalam pengembangan. Pak Dadong dan Nyoman diproses soal itu,” ujarnya.

Sementara pihak Dadong membantah meminta uang Rp 1,6 miliar kepada Dharnawati. Dia juga membantah menerima uang. Dadong mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.

”Saya sebagai pejabat eselon III tentunya segala sesuatu ada penanggung jawabnya, yaitu Pak Ses,” kata dia.

Kuasa hukum Dadong, Syafri Noer, menjelaskan, uang itu hanya dititipkan kepada kliennya untuk kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah orang termasuk orang internal kementerian maupun eksternal seperti Badan Anggaran DPR. ”Ada tiga sampai empat (anggota Banggar),” ungkapnya.

Uang yang disita KPK itu, menurut Syafri, rencananya akan diberikan kepada Nyoman untuk disimpan terlebih dahulu dalam brankas. Seperti diketahui, bersamaan dengan tertangkapnya tiga tersangka, KPK menyita Rp 1,5 miliar dari kantor Dadong yang disimpan dalam kardus durian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com