Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Kalbar Tolak Impor Ikan

Kompas.com - 22/09/2011, 21:15 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Komisi B DPRD Kalimantan Barat menolak rencana impor ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat karena akan mempersulit nelayan yang ada di daerah pesisir.

"Wacana ini jelas akan merugikan nelayan Kalbar, apalagi para nelayan yang ada di pesisir sudah tidak mudah lagi mencari ikan, karena sekarang mereka hanya bisa panen empat kali dalam setahun," kata anggota Komisi B DPRD Kalbar, Awang Sofyan Razali di Pontianak, Kamis (22/9/2011).

Menurut Awang, rencana Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar untuk mengimpor ikan dari luar negeri dianggap merupakan kegagalan instansi tersebut dalam seluruh program kerja yang selama ini sudah disosialisasikan terutama kepada para nelayan.

"Kecuali impor ikan yang tidak ada di Kalbar, seperti ikan salmon. Tapi kalau untuk memenuhi kekurangan pasokan ikan di Kalbar, ini yang harus diubah," jelas Awang.

Komisi B sendiri, kata Awang, akan melakukan rapat dan segera mengundang Dinas Kelautan dan Perikanan guna menjelaskan rencana tersebut. "Kami Komisi B akan segera melakukan rapat dengan DKP untuk meluruskan hal ini," kata politisi dari Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat berencana mengimpor ikan dalam dua bulan kedepan. Penyebabnya, stok yang tersedia tidak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.

"Dari produksi ikan di Kalbar yang mencapai 132 ribu kilogram, untuk mencukupi kebutuhan masih kekurangan 2.500 kilogram," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, Gatot Rudiyono.

Menurut Gatot, kurangnya produksi ikan karena permasalahan yang kompleks, yakni anomali cuaca dan bahan bakar minyak. Nelayan banyak yang tidak melaut karena mahalnya bahan bakat minyak. Selain itu, cuaca yang kurang baik juga menyebabkan nelayan tak bisa mencari ikan. "Dari informasi yang kami peroleh di pasar, ketersediaan ikan kurang," kata Gatot.

Saat ini, Gatot menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pemerintah pusat, yakni bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011. Untuk mengimpor ikan harus meminta izin.

Gatot menjelaskan, untuk mengimpor ikan harus meminta izin. Impor ikan hanya untuk menutup kebutuhan sementara. Hanya insidentil. Paling lama dua bulan dan tidak sepanjang tahun. Permintaan izin sedang diusulkan kepada menteri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mengimpor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com