MANADO, KOMPAS.com - Rencana penerapan liberalisasi jasa pariwisata tahun 2015 harus disikapi serius. ASEAN sudah menyekapati Mutual Recognition Arrangement atau standar kompetensi sumber daya manusia bidang pariwisata. Dengan atur an itu kualitas SDM harus dibenahi agar sanggup bersaing di tingkat regional.
Sebagai tindak lanjut setiap negara harus membentuk semacam Tourism Profesional Cerfication Board (TPCB), suatu lembaga atau badan yang memberikan akreditasi kepada tenaga profesional di bidang pariwisata. Indonesia sudah menyusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang biro perjalanan wisata, hotel dan restoran.
Menurut Direktur Kerjasama Ekonomi ASEAN Kementerian Luar Negeri, Rahmat Pramono, meski dilakukan liberalisasi tiap negara tetap diperbolehkan menentukan rambu-rambu sebagai mekanisme pengamanan. Jadi tidak bebas begitu saja. Mereka dikenai ketentuan seperti izin kerja dan persyaratan lain sebagai filternya, ujarnya.
Yang perlu dikhawatirkan adalah desakan liberalisasi jasa pariwisata dari negara mitra ASEAN, terutama dari India dan China. Mereka begitu agresif meminta ASEAN membuka sektor jasa, agar tenaga kerja mereka bisa leluasa masuk ke ASEAN.
"Kalau level liberalisasinya masih ASEAN, Indonesia masih sanggup bersaing. Namun kalau sudah melebar ke negara mitra harus ada perhitungan dan pertimbangan mendalam," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.