BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk tim untuk penertiban warga perambah hutan Register 45 di Sungai Buaya - Suay Umpu, Mesuji.
Dalam daftar 50 perwakilan masyarakat yang ditunjuk untuk ikut dalam penertiban yang sedianya dilakukan 3 Maret mendatang, muncul nama Wayan Sukadana, warga Pelita Jaya, Mesuji, yang dituding menjadi salah satu penggerak warga perambah menduduki kawasan Register 45.
Bersama-sama kelompok dari Megou Pak, Wayan kemudian mengadukan kasus dugaan pelanggaran HAM terkait penertiban kawasan Register 45 ke Komisi II DPR RI dan membawa video "pembantaian" petani akhir tahun lalu.
Selain Wayan Sukadana, terdapat sejumlah nama lain yang sebelumnya berseberangan dengan pemerintah dan PT Silva Inhutani Lampung, yaitu Mahdy Salendra dan El Hamin.
Tim khusus ini dinamakan Tim Kerja Perlindungan Hutan Provinsi Lampung yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung Tarmizi Nawawi. Salah satu misi tim ini adalah mengeluarkan perambah secara sukarela.
Namun, hingga saat ini, baik Wayan Sukadana dan Tarmizi Nawawi belum bisa memberikan keterangan. Pesan singkat wartawan belum dibalas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.