Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Rahasiakan Keberadaan Mochtar

Kompas.com - 20/03/2012, 18:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad tidak terlacak. Salah satu kuasa hukumnya, Sira Prayuna enggan mengungkapkan lokasi keberadaan Mochtar berada saat ini. "Saya tidak tahu. Saya tidak mau kasih tahu. Saya tidak mau memastikan dia berada di mana. Dia boleh berada di mana saja di tempat mana saja, kecuali di luar negeri," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (20/3/2012).

Sedianya Mochtar mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dieksekusi hari ini. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tingkat Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, hingga pukul 16.30, pihaknya belum mendapat kabar soal kehadiran atau ketidakhadiran Mochtar. Johan belum dapat memastikan lokasi Mochtar saat ini.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maryoto memastikan, Mochtar masih berada di wilayah Indonesia. Politikus PDI-Perjuangan itu masih dalam status pencegahan ke luar negeri.

Sira mengatakan, Mochtar tetap menolak eksekusi dilakukan. Alasannya, Mochtar belum menerima salinan putusan MA yang menyatakan dia harus dihukum. Mochtar menilai, eksekusi tanpa salinan putusan sama dengan upaya yang tidak memiliki dasar hukum.

"Dia (Mochtar) itu adalah pejabat, Wali Kota Bekasi. Dia punya harkat dan martabat. Dia akan patuh kepada hukum. Dia akan menjalani proses hukum. Cuma, soal ini, katakan pada saya, apa dasar hukumnya? Kalau Anda tanya pengamat hukum, apakah ini tepat melaksanakan eksekusi tanpa salinan putusan, sesuai yang diatur undang-undang," ucapnya.

Johan mengatakan, KPK akan menjemput paksa Mochtar jika yang bersangkutan tidak juga datang hingga pukul 17.00 hari ini. Jika Mochtar tidak terlacak, KPK akan mengajukan permohonan ke Markas Besar Polri agar Mochtar dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara Sira mengaku tengah berada di rumah Mochtar, di Bekasi, saat dihubungi. Dia menunggu kedatangan jaksa KPK di rumah Mochtar untuk memperdebatkan masalah salinan putusan MA. "Saya akan ajak bicara jaksa. Apa dasar hukumnya untuk melaksanakan eksekusi ini?" ujar Sira.

Adapun Mochtar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Namun di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

    Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

    Travel Update
    8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

    8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

    Travel Tips
    Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

    Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

    Travel Update
    Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

    Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

    Travel Update
    Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

    Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

    Travel Update
    Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

    Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

    Travel Update
    Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

    Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

    Travel Update
    Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

    Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

    Travel Update
    Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

    Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

    Travel Update
    Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

    Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

    Travel Update
    4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

    4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

    Jalan Jalan
    3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

    3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

    Hotel Story
    Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

    Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

    Jalan Jalan
    Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

    Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

    Jalan Jalan
    Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

    Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

    Travel Tips
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com