JAKARTA - Beberapa waktu lalu telah terjadi kesepakatan kerjasama dua perusahaan penerbangan, yakni AirAsia Indonesia (AAI) dengan Batavia Air. Namun kerjasama tersebut bisa saja batal jika Kementerian Perhubungan menilai dalam perjanjian yang tertuang ternyata tidak menguntungkan Batavia Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti menjelaskan dalam kerjasama tersebut, Batavia Air atau pihak Indonesia harus memegang saham terbanyak (single majority), agar mendapat izin dari Kementerian Perhubungan.
"Apakah Indonesia sahamnya single majority, kalau tidak ya tidak diizinkan mereka baru MOU saja kan,"ujar Herry Bakti.
Saat ini Kementerian Perhubungan menunggu surat izin permohonan kerjasama. Setelah surat permohonan masuk, Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan apakah kerjasama tersebut layak atau tidak.
"Mereka belum mengajukan permohonan ke kita, nanti yang bagus gimana. Sebulan kita lihat, realisasinya belum ada surat resmi ke perhubungan, mungkin disetujui mungkin juga nggak disetujui,"ungkap Herry Bakti. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.