Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat di Hotel Pemborosan?

Kompas.com - 08/11/2014, 17:15 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menuturkan larangan pemerintah agar PNS tidak rapat di hotel, memberi kesan bahwa melakukan kegiatan di hotel adalah pemborosan.

"Mohon diluruskan saja, takutnya misleading, seakan melakukan kegiatan di hotel itu pemborosan," kata Hariyadi, di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Ia menuturkan pelarangan tersebut seakan-akan PNS sama sekali tidak boleh mengadakan rapat di hotel. Menurut Hariyadi, jika pertemuan besar yang mengundang banyak orang dari berbagai daerah dilakukan di kantor kementerian, mungkin saja bisa muat di ruang rapat di kantor kementerian tersebut.

"Tapi mereka tinggalnya di mana? Kalau menginap di hotel, rapat di kantor kementerian, repot juga wara-wirinya. Jadinya tidak efisien juga," kata Hariyadi.

Hariyadi menuturkan bahwa PHRI mendukung pemerintah dalam melakukan efisiensi. Hanya saja, ia mengusulkan pola anggaran yang dipakai pemerintah yang seharusnya diubah. Selama ini, kementerian harus menghabiskan anggaran tahun tersebut.

KOMPAS.COM/FIRA ABDURACHMAN Hotel Harris Seminyak di Kecamatan Kuta, Bali.
"Jadinya ada kesan tiap akhir tahun kementerian dikejar untuk menghabiskan anggaran. Harusnya kalau bisa berhemat dan kinerjanya tercapai, diberi insentif atau reward (penghargaan). Ini malah kalau tidak habis, kena pinalti dikurangin tahun depan," kata Hariyadi.

Jadi, lanjut Hariyadi, jangan sampai mengadakan pertemuan atau rapat di hotel malah disimpulkan sebagai pemborosan. "Kalau pertemuannya diada-adain baru tidak benar. Jangan didramatisir, seakan-akan hotel yang salah. Kalau efisiensi mengadakan rapat, bisa saja dikurangi, misalnya tadinya 10 pertemuan jadi 8 pertemuan. Sekarang konotasinya kalau diadakan di hotel itu boros. Kesannya salah di hotel," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com