Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpar Ingatkan PHRI Disiplin Bertransaksi

Kompas.com - 02/04/2015, 17:03 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyambut baik turunnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 6 Tahun 2015, tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di luar kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur. Permen itu merevisi SE MenPAN-RB no 11/2014 soal pembatasan pertemuan di hotel.

"Tentu, ini akan kembali menggairahkan dunia pariwisata, terutama MICE (meeting, incentive, conference and exhibition) akan yang mengundang turisme," kata Arief Yahya dalam siaran pers kepada KompasTravel di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Namun begitu, Menpar Arief Yahya tetap mengingatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk disiplin dalam bertransaksi. Jaga akuntabilitas dan pastikan bahwa semua harga dan benefit yang ditawarkan hotel dan restoran itu wajar dan masuk akal. Ini salah satu cara untuk menjaga kesinambungan usaha di bidang hotel dan restoran.

"Sebagai instansi teknis yang berperan dalam regulasi perhotelan, kami berkewajiban untuk terus membina dan mengingatkan perhotelan dan restoran agar mereka juga membantu pemerintah dalam menjaga efisiensi," ujarnya. 

Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani sudah menyatakan kesiapannya untuk mensosialisasi imbauan Menteri Pariwisata tersebut. PHRI menyatakan terima kasih atas dukungan Menteri Pariwisata untuk bersama-sama mewujudkan good governance.

"Revisi Surat Edaran MenPAN-RB no 11/2014 ke Permen PAN-RB No 6/2015 itu akan kembali menghidupkan perhotelan dan pariwisata di Indonesia," sebut Hariadi.

Dia mengatakan, hotel, restoran dan pariwisata itu ibarat satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Orang berlibur membutuhkan akomodasi, orang menginap perlu konsumsi. MICE, harus diakui, itu merupakan salah satu income bagi perhotelan yang mampu mendorong dan menghidupkan usaha ini.

"Sejak diterbitkan surat edaran Men PAN-RB, soal pembatasan pertemuan atau rapat di luar kantor itu, omzet perhotelan drop sampai 40 persen. Kami mendengar jeritan pengelola hotel itu," timpal Asnawi Bahar, Ketua Asosiasi Tour and Travel Indonesia (Asita).

Asnawi menambahkan, bahwa rapat, pertemuan, seminar, konferensi, simposium, sosialisasi, workshop, konsinyering, focus group discussion (FGD), rapat teknis, rapat kerja dan lain-lainnya di hotel dan restoran itu tidak mahal. Hal itu bisa menghidupkan bisnis pendukungnya, seperti biro perjalanan wisata, transportasi, pedagang, petani, serta menyerap banyak tenaga kerja. 

"Yang pasti, menghidupkan kawasan dan memajukan kota," ujarnya.

Sebelumnya, MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran yang berdampak signifikan pada pelaku bisnis pariwisata. Kemenpar beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kemen-PAN-RB, untuk mencarikan solusi terbaik.

"Agar penghematan negara tetap berjalan, sektor pariwisata juga tetap berkembang, dan mampu menjadi lokomotif bagi usaha terkait," jelas Arief Yahya.

Dalam pedoman Permen itu dijelaskan, semua rapat yang dibiayai APBN-APBD harus selektif dan memenuhi kriteria. Pertama, harus memiliki urgensi yang tinggi, terkait pembahasan materi-materi strategis, membutuhkan koordinasi lintas sektoral, membutuhkan penyelesaian cepat, mendesak, dan simultan. Kedua, di kantor tidak memiliki ruang rapat, sarana dan prasarana yang memadai. Ketiga, lokasi rapat sulit dijangkau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

Travel Tips
Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Travel Update
China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

Travel Update
Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Travel Update
Daftar Planetarium dan Observatorium di Indonesia

Daftar Planetarium dan Observatorium di Indonesia

Jalan Jalan
Harga Tiket dan Jam Buka Gereja Ayam Bukit Rhema di Borobudur

Harga Tiket dan Jam Buka Gereja Ayam Bukit Rhema di Borobudur

Travel Update
Bali Maritim Tourism Hub, Gerbang Penghubung Pariwisata di Indonesia Timur

Bali Maritim Tourism Hub, Gerbang Penghubung Pariwisata di Indonesia Timur

Travel Update
Banyak Kasus Pungutan Parkir Liar di Tempat Wisata, Digitalisasi Tiket Parkir Jadi Solusi

Banyak Kasus Pungutan Parkir Liar di Tempat Wisata, Digitalisasi Tiket Parkir Jadi Solusi

Travel Update
Ramai soal Video Pejabat Ajak Turis Korea Selatan Mampir ke Hotel, Ini Kata Sandiaga

Ramai soal Video Pejabat Ajak Turis Korea Selatan Mampir ke Hotel, Ini Kata Sandiaga

Travel Update
Cuaca Cerah, Wisata Lembah Oya Kedungjati di Bantul Sudah Buka Lagi

Cuaca Cerah, Wisata Lembah Oya Kedungjati di Bantul Sudah Buka Lagi

Travel Update
Ini 10 Tempat Wisata Luar Ruangan di Jakarta yang Bisa Dikunjungi

Ini 10 Tempat Wisata Luar Ruangan di Jakarta yang Bisa Dikunjungi

Jalan Jalan
Imbas Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Sandiaga Berharap Potensi Studi Tur Tidak Berkurang

Imbas Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Sandiaga Berharap Potensi Studi Tur Tidak Berkurang

Travel Update
Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Travel Update
Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Jalan Jalan
Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com