JAKARTA, KOMPAS.com - GrabWheels adalah layanan di aplikasi Grab yang memberikan pengunanya akses ke skuter listrik.
“Ini kita yang kendalikan sendiri, jadi lebih enak aja. Kalau istirahat kampus, makan siang belinya pake ginian (GrabWheels),” kata Chris (24) asal Karawaci, pengguna GrabWheels kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Moda transportasi satu ini memang sedang digandrungi anak muda karena beberapa nilai plus yang tidak ditemui di moda transportasi lain.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Akan Larang GrabWheels Beroperasi
Grab Wheels bisa kamu sewa dengan aplikasi Grab dengan durasi tertentu yakni, Rp 5.000 per 30 menit. Namun disediakan juga beberapa paket untuk penggunaan rutin dengan harga yang lebih murah.
“Terhitungnya lebih murah bila dibanding transportasi yang lain, efisien waktu juga,” ujar pengguna GrabWheels lainnya, Gaby (22) asal Karawaci.
Namun, faktor keselamatan tetap menjadi hal yang paling penting di setiap perjalanan. Oleh karena itu, ada sejumlah peraturan yang harus diikuti pengguna Grab Wheels demi menjamin keselamatan.
Sebelum kamu menyewa e-skuter, alangkah lebih baik kamu memeriksa beberapa hal ini :
- Baterai
Kamu bisa menekan e-skuter dari aplikasi untuk memeriksa level baterai
- Rem Tangan
Kamu bisa memeriksa keadaan rem tangan dengan menekan tombol merah
- Standar
Periksa standar dengan menggesernya ke atas sebelum berangkat
- Lampu
Pastikan lampu depan menyala dengan baik dengan ketika menahan tombol di layar e-skuter selama dua detik.
Grab juga menghimbau penggunanya untuk selalu menggunakan helm yang tersedia di seluruh pos GrabWheels.
Himbauan ini kurang digubris oleh pengguna, mengingat banyak terlihat pengguna GrabWheels tanpa helm.
Perlu diingat, bahwa beban maksimal yang mampu dibawa GrabWheels adalah 100 kilogram. Didasari aturan ini, satu skuter listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang.
Pengguna skuter juga harus melintasi jalur yang sudah disediakan oleh Grab. Jalur yang tergolong aman untuk skuter listrik adalah jalur sepeda, atau marka jalan paling luar.
GrabWheels menerapkan sistem point-to-point untuk skuter listriknya. Artinya, skuter listrik akan otomatis mati bila keluar dari radius aktifnya.
Selain itu, GrabWheels harus selalu diparkirkan di tempat parkir yang tersedia khusus untuk GrabWheels.
Untuk pelanggar aturan ini, Grab akan membebankan denda hingga 18 juta rupiah atau penonaktifan akun Grab.
Pengguna juga harus memperhatikan kondisi jalan yang dilalui. Apa bila ada genangan air, pengguna diharapkan untuk menuntun GrabWheels-nya. Pola yang sama juga diterapkan pada jalan bergelombang dan jalan yang curam.
Untuk saat ini kamu bisa menemukan lokasi e-skuter GrabWheels di Green Office Park (BSD City), Lippo Karawaci, Bintaro, Universitas Indonesia dan Soekarno-Hatta International Airport T3. GrabWheels akan diluncurkan secara bertahap di beberapa lokasi di Indonesia.
Parkir sembarangan dan siap-siap untuk terkena denda hingga Rp 10 juta untuk satu skuternya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.