KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan akan melonggarkan syarat pemakaian masker di luar ruangan mulai Senin (26/9/2022).
"Kita tengah mengatasi krisis bangkitnya Covid-19. Berdasarkan situasi karantina dan ketidaknyamanan publik, pemerintah akan mencabut peraturan karantina berisiko rendah satu per satu setelah mengumpulkan opini dari para ahli," kata Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo pada Jumat (23/9/2022), dikutip dari korea.net.
Baca juga:
Dengan demikian, masker tidak wajib dipakai saat berkumpul di luar ruangan dengan jumlah orang sebanyak 50 atau lebih, saat menikmati pertunjukan luar ruangan, dan saat perhelatan olahraga.
Namun, masker tetap harus dipakai di dalam ruangan. Menurut Han Duck-soo, hal ini lantaran adanya kemungkinan meningkatnya pasien influenza dan bangkitnya Covid-19 saat musim dingin.
Baca juga: 8 Tips Liburan ke Korea Selatan untuk Pemula, Bikin Anggaran
Untuk diketahui, masyarakat yang saat ini tidak memakai masker di luar ruangan di Korea Selatan akan dikenakan denda.
Sebelumnya pada bulan Mei, dilansir dari Yonhap News Agency, Pemerintah Korea Selatan sudah mencabut syarat pemakaian masker untuk individu. Namun masker tetap harus dipakai saat perhelatan olahraga dan konser.
Baca juga: Maudy Ayunda Temani Suami ke Korea Selatan, Mampir ke 3 Destinasi Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.