Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Minuman Khas Bali, Gubernur Adakan Festival Arak

Kompas.com - 09/02/2020, 16:25 WIB
Nabilla Ramadhian,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

KOMPAS.com Arak Bali dan beberapa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali seperti brem dan tuak kini dapat wisatawan minum secara aman dan legal.

Baca juga: Melihat Cara Pembuatan Arak Bali di Karangasem

Sebab, Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan peraturan tata kelola arak dan minuman tradisional Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 yang diunggah melalui laman Facebook resminya Kamis (6/2/2020) lalu.

Sebagai sebuah minuman yang dianggap sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan, pelegalan tersebut diharap dapat mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya.

Tak ayal, demi semakin memperkenalkan minuman khas Bali tersebut kepada pelancong yang berkunjung ke Bali, koster berencana untuk mengadakan Festival Minum Arak Bali.

“Nanti siapa yang minum paling banyak dan tidak mabuk, itu yang menjadi juara,” kata Koster, mengutip Antara, Jumat (7/2/2020) saat menyosialisasikan Pergub 1/2020 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2/2020) lalu.

Promosi perluasan pengenalan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali termasuk dalam Pasal 13 Bab 4 Promosi dan Branding Pergub 1/2020.

Baca juga: Pelegalan Arak Bali Disebut Sudah Dinanti Masyarakat, Apa Sebabnya?

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa promosi dan branding dilakukan secara bersama antara koperasi dan produsen.

Supaya produk bisa masuk ke dalam tahap promosi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain produk diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan/atau destilasi khas Bali (Process Footprint).

Lalu produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak (Social Footprint). Terakhir, produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan (Ecological Footprint).

Kemudian, promosi tersebut akan difasilitasi oleh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.

Promosi juga akan dilakukan dalam bentuk kerjasama antar provinsi, dengan asosiasi hotel atau restoran, asosiasi bartender, pameran di luar negeri, dan Festival Arak Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com