Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jepang Batasi Turis Asing Masuk, Termasuk WNI

JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi virus corona ( Covid-19 ) membuat Pemerintah Jepang berlakukan kebijakan baru terkait pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) ke sana, termasuk warga negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut mulai efektif 3 April 2020 pukul 00.00 waktu Jepang hingga batas yang belum ditentukan.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @safetravel.kemlu, Kamis (2/4/2020), seluruh WNI termasuk yang telah memiliki kartu residen dan mengisi kartu re-entry tidak diizinkan masuk wilayah Jepang.

Kendati demikian, terdapat kondisi darurat yang memperbolehkan WNI masuk yaitu bila memiliki status penduduk seperti penduduk tetap, pasangan/anak dari warga negara Jepang, pasangan/anak dari penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap.

Seluruh WNI yang menyandang keempat status penduduk tersebut yang meninggalkan Jepang dan mengisi kartu re-entry hingga 2 April 2020 masih diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Jepang.

Namun, mereka yang meninggalkan Jepang pada tanggal 3 April 2020 atau setelahnya tidak dapat masuk kembali ke sana.

Sementara itu, penduduk yang memiliki status “Tokubetsu Eijyuu-sha" (penduduk tetap khusus) bukan objek penolakan masuk ke Jepang, melansir laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Selanjutnya, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang adalah peningkatan karantina.

WNI yang memiliki salah satu dari empat status penduduk tersebut akan menjalani beberapa proses setibanya di Jepang.

Proses tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Menjalani tes PCR di bandara kedatangan.

2. Melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari, serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.

3. Tidak menggunakan sarana transportasi umum dari bandara menuju tempat karantina tersebut.

Mengutip laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Rabu (1/4/2020), kebijakan karantina tersebut mulai diberlakukan pada maskapai dan lainnya yang tiba di Jepang setelah tanggal 3 April 2020 pukul 00.00 waktu Jepang.

Selain kebijakan baru terkait pembatasan warga negara lain dan proses karantina, Pemerintah Jepang juga mengeluarkan pembatasan pengeluaran visa sebagai berikut:

1. Menghentikan validitas single entry visa maupun multiple entry visa yang telah diterbitkan sebelum tanggal 2 April 2020 di Kantor Perwakilan Jepang.

Adapun kantor yang dimaksud adalah Kedutaan Besar Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang, dan Kantor Konsulat Jepang di negara-negara yang menjadi objek penolakan masuk ke sana.

2. Menghentikan penerapan bebas visa (visa waiver).

3. Menghentikan penerapan bebas visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC).

Apabila kamu saat ini berada di Jepang dan mengalami permasalahan darurat, kamu bisa hubungi hotline KBRI Tokyo di nomor 08035068612 atau 08049407419.

Kamu juga bisa menekan tombol darurat yang ada pada aplikasi Safe Travel.

https://travel.kompas.com/read/2020/04/02/200737127/jepang-batasi-turis-asing-masuk-termasuk-wni

Terkini Lainnya

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke