Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Tempat Wisata di Jabar Bisa Buka, Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com – Jawa Barat (Jabar) berlakukan pembagian zona bagi setiap daerah untuk membuka kembali tempat wisatanya.

Adapun zona yang dimaksud adalah Zona Hijau atau Level 1 Rendah, dan Zona Biru atau Level 2 Moderat.

Hal ini tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Secara umum, kedua zona tersebut masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional sesuai level kewaspadaan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (14/6/2020), aktivitas sekolah, kantor, industri, pasar, dan toko berjalan normal bagi Zona Hijau.

Kendati demikian, mereka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, serta aturan jaga jarak.

Sementara di Zona Biru, aktivitas sekolah masih secara daring. Kantor, industri, pasar, dan toko dikurangi jam operasionalnya.

Jumlah karyawan pun dibatasi (work from home 25 persen), dan jumlah pengunjung dibatasi 75 persen.

Lantas, apa saja syarat agar tempat wisata di Jabar bisa dibuka kembali? Berikut daftar lengkapnya yang telah Kompas.com rangkum:

Syarat untuk membuka kembali tempat wisata di Zona Hijau

Syarat untuk membuka kembali tempat wisata di Zona Biru

“Pariwisata outdoor itu relatif lebih aman. Jadi kami merekomendasikan ke seluruh bupati dan wali kota, pariwisata dahulukan yang outdoor yang aman dulu. Nah setelah termonitor aman, tujuh hari baru pariwisata indoor dipertimbangkan,” kata Ridwan di Kota Cimahi, Selasa (9/6/2020).

Wisata dalam ruangan seperti klub malam, bar, panti pijat dan karaoke masih belum diizinkan untuk beroperasi.

Hal ini dikarenakan dalam ruang tertutup, penularan virus rawan terjadi. Kendati wisata luar ruangan diperbolehkan, penerapan protokol kesehatan tetap harus dipatuhi pengelola obyek wisata.

Senada dengan Ridwan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Deddy Taufik, menuturkan, sepanjang 2020 kegiatan pariwisata Jabar akan coba diarahkan ke tempat wisata luar ruangan.

Hal tersebut, tutur Deddy kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, dilakukan guna mendukung masa pemulihan industri pariwisata wilayah Jabar mulai Juni – Desember 2020, sebelum memasuki masa normalisasi sepanjang tahun 2021.

“Tapi pariwisata indoor juga akan dievaluasi bersama. Ini kan baru beberapa hari, nanti kita lihat. Kebijakan harus seperti apa, pendekatannya seperti apa," kata Deddy.

"Paling penting, kuncinya adalah kedisiplinan, kehati-hatian, kewaspadaan, dan mengedepankan protokol kesehatan,” lanjutnya.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/16/071500627/syarat-tempat-wisata-di-jabar-bisa-buka-apa-saja-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke