Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Berbagai Cara Penerapan Jaga Jarak di Tempat Wisata

Adapun aturan tersebut tertera dalam protokol kesehatan khusus di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf).

Protokol kesehatan disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam protokol kesehatan tersebut terdapat panduan bagi pengelola tempat wisata untuk menerapkan jaga jarak yakni sebagai berikut:

Tempat wisata tersebut menerapkan beberapa cara penerapan jaga jarak, sesuai dengan panduan di atas.

Selain perubahan jam operasional menjadi pukul 08:00 – 13:00 WIB setiap Selasa – Minggu, mereka mengoptimalkan ruang terbuka untuk pembelian tiket dengan menjaga jarak antrean antar pengunjung 1 – 2 meter.

Selanjutnya, pihak kebun binatang juga memasang petunjuk arah yang mudah untuk diikuti oleh pengunjung.

Kapasitas tampung pun dibatasi sebesar 50 persen dengan kunjungan maksimal 1.000 orang per hari.

Sementara itu, Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) resmi dibuka kembali pada Sabtu (20/6/2020).

Pada pembukaannya, hanya beberapa wahana saja yang sudah buka di antaranya pantai Ancol, Dunia Fantasi (Dufan), Allianz Ecopark, Ocean Dream Samudra, Pasar Seni, Sea World Ancol, dan Penginapan Putri Duyung Resort.

Sementara itu, untuk Atlantis Water Adventure belum dibuka. Para pengunjung juga tidak boleh berenang di pantai.

"Kami lakukan pembatasan. Jadi di pantai sendiri ada pembatasan yaitu orang tidak boleh berenang. Dan juga ada clustering di pantai, jadi ada ukuran 4x4 dengan jarak dua meter agar tidak ada singgungan fisik antar keluarga pengunjung," kata Dept Head Corporate Communication Rika Lestari dalam Live Streaming Sosialisasi Kenormalan Baru Sektor Parekraf, Sabtu.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/25/152900327/simak-berbagai-cara-penerapan-jaga-jarak-di-tempat-wisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke