Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wisatawan Bisa Adukan Usaha Pariwisata yang Lalai Protokol Kesehatan

KOMPAS.com – Salah satu faktor yang memengaruhi bangkitnya industri pariwisata dan melandainya kasus Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan yang tepat.

Tidak hanya itu, masyarakat pun wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan agar mereka dapat berwisata dengan aman dan nyaman.

Apabila ingin membantu industri pariwisata Indonesia bangkit kembali, masyarakat bisa mengadukan usaha pariwisata yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan di situs https://chse.kemenparekraf.go.id/.

Hal tersebut dipaparkan oleh Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Wisnu B Tarunajaya.

“Masyarakat yang melihat di lapangan ada beberapa usaha pariwisata yang tidak konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan, mereka diberi kesempatan untuk mengadu,” katanya.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan dalam rapat virtual bersama para Kepala Dinas Pariwisata dari 34 provinsi di Indonesia yang bertajuk “Rapat Strategi Meraih Kepercayaan Wisman & Wisnus untuk Berkunjung ke Destinasi Pariwisata di Era Adaptasi Baru”, Sabtu (26/12/2020).

Situs tersebut memiliki daftar usaha pariwisata di 34 provinsi di Indonesia yang sudah tersertifikasi CHSE.

Adapun, sertifikasi CHSE merupakan jaminan kepada wisatawan bahwa usaha pariwisata yang memiliki sertifikat dan stiker CHSE telah menerapkan protokol kesehatan yang benar dan aman untuk dikunjungi.

Untuk melakukan pengaduan, wisatawan cukup memilih “Laporkan” pada profil usaha pariwisata yang ada pada situs tersebut.

Namun, wisatawan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada situs tersebut melalui pilihan “Sign In” pada pojok kanan atas jika situs dibuka melalui laptop atau komputer.

Ada citizen journalism di Jawa Tengah

Senada dengan Wisnu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Jawa Tengah (Jateng) Sinoeng N Rachmadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya memberlakukan citizen journalism.

“Kami beri hadiah kepada masyarakat yang bukan hanya melaporkan lewat kanal website, tapi langsung ke akun media sosial,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk langsung menindaklanjut pelanggaran yang dilaporkan masyarakat dalam waktu 1 x 24 jam.

Jika usaha pariwisata masih nekat lalai dalam protokol kesehatan usai ditindak lanjut, mereka akan direkomendasikan untuk tutup.

“Dalam pengawasan kepatuhan dan ketaatan protokol kesehatan CHSE, perlu ada partisipasi masyarakat. Barangkali apa yang sudah kami lakukan bisa memberi inspirasi,” tutur Sinoeng.

Adapun, hal tersebut dilakukan karena menurutnya, pengawasan akan menghadapi keterbatasan sumber daya manusia jika hanya mengandalkan peran Pemkot/Pemkab, Pemprov, atau Kemenparekraf.

Wisatawan di Banyuwangi bisa berikan bintang satu

Tidak hanya Jateng. Banyuwangi pun memiliki sistem aduan yang hampir sama melalui aplikasi Banyuwangi Tourism.

“Masyarakat bisa beri review. Misal masuk restoran A, kalau tidak terapkan protokol kesehatan bisa kasih bintang satu. Komplain ke aplikasi,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi MY Bramuda dalam kesempatan yang sama.

Pria yang akrab disapa Bram tersebut menambahkan, pihaknya akan langsung menindaklanjut usaha pariwisata yang diberi ulasan dari wisatawan lewat aplikasi tersebut.

Dia melanjutkan, ada kemungkinan usaha pariwisata akan ditutup pada hari itu juga. Ada juga denda yang akan diberikan di tempat.

“Kami ada aturan yang cukup tegas dalam rangka pencegahan Covid-19. Ada Perbup, aturan-aturan yang kita buat, sampai pencabutan KTP,” jelas Bram.

Ia melanjutkan, denda langsung di tempat disaksikan kepala kejaksaan dan langsung disetor ke kas daerah.

"Penting untuk memberi efek jera. Ekonomi jalan, tapi pandemi harus diredam dengan kedisiplinan dan protokol kesehatan yang kuat,” imbuh dia.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/29/070700727/wisatawan-bisa-adukan-usaha-pariwisata-yang-lalai-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke