KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, resmi menutup semua obyek wisata Klaten untuk sementara, tetapi hotel, restoran, kafe, bar, dan rumah makan masih diizinkan beroperasi.
Keputusan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kabupaten Klaten Sri Nugroho.
Sri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor. 3 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.
Pada poin 2b tertulis bahwa Kadisparpora Kabupaten Klaten agar menyampaikan kepada pengelola hotel/losmen/homestay, dan sejenisnya agar dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan negatif swab antigen/PCR/GeNose yang berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam.
Sementara, pengelola restoran/kafe/bar/rumah makan buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB dan menerapkan pembatasan pengunjung, penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan mengatur jarak tempat duduk.
Penutupan wisata Klaten sementara
Sebelumnya, Sri menjelaskan bahwa penutupan semua obyek wisata di Klaten juga tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.
Kebijakan tersebut tertulis dalam poin ke 2a yakni, Kadisparpora Klaten agar mengimbau kepada semua pengelola obyek wisata di Kabupaten Klaten agar menutup obyek wisata yang dikelola, termasuk kegiatan usaha di dalamnya.
Tertulis juga bahwa kegiatan seni budaya dilarang sementara. Begitu juga pada poin 2f untuk menutup sarana prasarana atau fasilitas olahraga (seperti gedung olahraga, stadion, lapangan, sanggar, dan fasilitas olahraga lainnya) dan melarang adanya kegiatan turnamen kejuaraan.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian dan upaya percepatan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat, dan perubahan zona oranye menjadi zona merah di Kabupaten Klaten.
Surat yang ditandatangani oleh Bupati Klaten Sri Mulyani tersebut berlaku mulai 21 Juni 2021.
https://travel.kompas.com/read/2021/06/22/154617327/wisata-klaten-tutup-sementara-hotel-dan-kafe-boleh-buka-asal