KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 (2022) guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.
Keputusan ini seiring dengan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut.
Aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Simak aturan terbaru naik pesawat selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 berikut ini:
Syarat naik pesawat untuk wilayah Jawa-Bali selama Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
Syarat naik pesawat untuk wilayah luar Jawa-Bali selama Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
Pengecualian kartu vaksin Covid-19
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:
https://travel.kompas.com/read/2021/12/14/170500627/syarat-naik-pesawat-selama-libur-nataru-wajib-bawa-kartu-vaksin