Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Aturan Baru Aktivitas di Mal, Restoran, hingga Bioskop untuk Nataru

KOMPAS.com - Pemerintah menyusun aturan tentang aktivitas usaha dan destinasi wisata untuk periode Natal dan Tahun Baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Surat telah ditandatangani Menparekraf RI Sandiaga Uno pada 6 Desember 2021 lalu.

Lebih rinci mengenai SE Menparekraf dapat dibaca pada tautan ini.

Beberapa aturan yang perlu diperhatikan masyarakat seperti larangan penyelenggaraan acara perayaan tahun baru dan waktu makan maksimal 60 menit.

Lebih rinci, berikut beberapa aturan baru tentang aktivitas makan di restoran dan rumah makan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

1. Larangan acara perayaan tahun baru

Melalui SE tersebut, pemerintah menyampaikan larangan mengadakan perayaan tahun baru, baik di tempat tertutup maupun terbuka.

"Seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api," demikian isi SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (23/12/2021).

2. Aturan waktu operasional dan waktu makan

Restoran, rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit.

"Restoran/rumah makan, cafe, bar, dan sejenisnya berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung/toko/pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian bunyi SE tersebut.

Sementara untuk restoran, rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya dengan jam operasional mulai malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Sedangkan restoran atau rumah makan yang melayani pesan antar atau dibawa pulang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan, dapat diizinkan beroperasi oleh Pemerintah Daerah dengan batasan kapasitas, yakni 50 persen untuk tempat wisata di zona hijau dan 25 persen untuk tempat wisata di zona kuning.

Selain itu, disarankan menerapkan sistem reservasi dan mematuhi pedoman Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan.

4. Tempat wisata tanpa pengelola dibatasi

Sementara tempat wisata umum, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat.

SE tersebut menganjurkan kapasitas maksimal 25 persen, namun disertai pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di daerah.

5. Bioskop hanya sampai pukul 21.00

Seluruh bioskop, baik yang berada di lokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/23/115138727/5-aturan-baru-aktivitas-di-mal-restoran-hingga-bioskop-untuk-nataru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke