KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Simak aturan untuk pariwisata di DKI Jakarta yang termasuk PPKM level 2.
Kenaikan level PPKM, dikarenakan kasus Covid-19 varian Omicron ditemukan di DKI Jakarta.
Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali sejak 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Aturan pengetatan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melansir Kompas.com, DKI Jakarta kembali ke PPKM level 2 karena adanya penemuan kasus Covid-19 varian Omicron di ibu kota.
Hingga saat ini, kasus Omicron di DKI Jakarta yang terkonfirmasi mencapai 162 orang.
Aturan PPKM level 2 terkait pariwisata
Selain DKI Jakarta, ada tiga provinsi lain yang menerapkan PPKM level 2 di seluruh kota/kabupaten, yaitu Bali, Banten, dan Yogyakarta.
Berikut aturan lengkap PPKM level 2 untuk sektor pariwisata, seperti dikutip Kompas.com dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat:
https://travel.kompas.com/read/2022/01/05/135344727/ppkm-level-2-ingat-lagi-aturan-akitivitas-tempat-wisata-di-jakarta