Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Terbaru Aktivitas di Mal dan Bioskop untuk Wilayah Jabodetabek

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang sebelumnya berlaku di wilayah Jabodetabek. Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 2 berlaku hingga 31 Januari 2022.

PPKM Level 2 diterapkan sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19 di tempat-tempat umum, termasuk pusat perbelanjaan.

Aturan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per 25 Januari 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," demikian kutipan Inmendagri tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (25/01/2022).

Dalam Inmendragri tersebut, termuat aturan bahwa pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

Secara rinci, berikut aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di wilayah Jabodetabek:

1. Anak usia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan:

Sementara untuk bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan: 

1. Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. 

2. Kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

3. Anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk dan harus didampingi orang tua.

4. Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. 

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

https://travel.kompas.com/read/2022/01/25/103932827/aturan-terbaru-aktivitas-di-mal-dan-bioskop-untuk-wilayah-jabodetabek

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kunjungan Wisman Tahun Ini Capai 53 Persen Angka pada 2022

Kunjungan Wisman Tahun Ini Capai 53 Persen Angka pada 2022

Travel Update
Surakarta dan Depok, Wakil Indonesia di Jejaring Kota Kreatif UNESCO

Surakarta dan Depok, Wakil Indonesia di Jejaring Kota Kreatif UNESCO

Travel Update
10 Tips untuk Perempuan Pendaki Pemula, Mulai dari Medan yang Ringan

10 Tips untuk Perempuan Pendaki Pemula, Mulai dari Medan yang Ringan

Travel Tips
Arca Ganesha yang Hilang di Puncak Gunung Bromo Sudah Diganti Baru

Arca Ganesha yang Hilang di Puncak Gunung Bromo Sudah Diganti Baru

Travel Update
Harga Tiket Terbaru Pendakian Gunung Prau via Dieng Tahun 2023

Harga Tiket Terbaru Pendakian Gunung Prau via Dieng Tahun 2023

Travel Tips
Pengelolaan Candi Borobudur Akan Akomodasi Fungsi Religi dan Wisata

Pengelolaan Candi Borobudur Akan Akomodasi Fungsi Religi dan Wisata

Travel Update
Rute ke Pantai Sadeng dari Wonogiri, Jalannya Sudah Berbeda Jauh

Rute ke Pantai Sadeng dari Wonogiri, Jalannya Sudah Berbeda Jauh

Travel Tips
Jalan-jalan di Kota Solo, Kini Bisa Naik Becak Wisata

Jalan-jalan di Kota Solo, Kini Bisa Naik Becak Wisata

Hotel Story
Daftar 20 Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia 2023, Ada Indonesia

Daftar 20 Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia 2023, Ada Indonesia

Travel Update
Pantai Sadeng Gunungkidul yang Unik, Berada di Muara Bengawan Solo Purba

Pantai Sadeng Gunungkidul yang Unik, Berada di Muara Bengawan Solo Purba

Jalan Jalan
Sering Dianggap Lemah, Perempuan Ternyata Tak Kalah Jago dalam Pendakian

Sering Dianggap Lemah, Perempuan Ternyata Tak Kalah Jago dalam Pendakian

Travel Update
Cara ke GBK Naik Bus Transjakarta, Bisa dari Arah Tangerang

Cara ke GBK Naik Bus Transjakarta, Bisa dari Arah Tangerang

Travel Tips
Sandiaga Ajak Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul yang Kaya Keindahan Alam

Sandiaga Ajak Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul yang Kaya Keindahan Alam

Travel Update
10 Tempat Wisata Dekat GBK, Ada yang Tinggal Jalan Kaki

10 Tempat Wisata Dekat GBK, Ada yang Tinggal Jalan Kaki

Jalan Jalan
Pengalaman Ikut Menerbangkan Lampion Waisak di Candi Borobudur

Pengalaman Ikut Menerbangkan Lampion Waisak di Candi Borobudur

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+