Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Lokasi Karantina Terpusat di 9 Pintu Kedatangan Luar Negeri

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan sejumlah lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Adapun lokasi tersebut tersedia di sembilan area pintu masuk (entry point) kedatangan luar negeri, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau entry point, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Rincian lokasi karantina terpusat tersebut adalah sebagai berikut:

Lokasi-lokasi karantina tersebut hanya diperuntukkan bagi WNI PPLN dengan ketentuan:

  • Pekerja Migran Indonesia yang menetap minimal 14 hari di Indonesia
  • Pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara, ketentuan untuk menjalani karantina terpusat, ialah:

https://travel.kompas.com/read/2022/02/02/203300827/daftar-lokasi-karantina-terpusat-di-9-pintu-kedatangan-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke