JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali diperbarui oleh pemerintah, sejalan dengan keluarnya aturan terbaru, yakni Surat Edaran Satgas Covid-19 No.12 Tahun 2022, yang berlaku mulai Selasa (08/03/2022).
Salah satu ketentuan yang dimuat dalam SE tersebut terkait dengan masa karantina bagi PPLN yang datang ke Indonesia.
Disebutkan bahwa PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau dosis booster (penguat) cukup menjalani pemantauan kesehatan, atau karantina selama 1 x 24 jam saja.
Sementara bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalani karantina selama 7x24 jam.
Aturan karantina terbaru PPLN
Berikut rincian aturan karantina terbaru bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.
Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:
Ketentuan karantina terpusat
Berikut ini adalah ketentuan untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat:
Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut:
Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:
1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing, setingkat menteri ke atas.
2. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
3. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara saat menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, namun dengan sejumlah syarat sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2022/03/09/111644627/aturan-lengkap-karantina-dari-luar-negeri-dan-alur-kedatangan