Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Kecepatan Lebih dari 120 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang Per 1 April

KOMPAS.com - Para pengendara yang melebihi kecepatan 120 kilometer (km) per jam di jalan tol akan ditilang mulai Jumat (1/4/2022).

Hal ini akan dilakukan karena Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol, guna mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Meski tol merupakan jalan bebas hambatan, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4 menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 - 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada.

"Di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km per jam. 1 April 2022 kita akan implementasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional presisi di beberapa ruas jalan tol," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km per jam, maksimalnya yaitu 80 km per jam.

Sementara itu, untuk berkendara di tol luar kota, kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Ia menambahkan, saat kendaraan melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar akan mengambil gambar kendaraan tersebut.

"Setelah ter-capture dikirim ke back office (kantor) kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu.

Artinya, jika mobil berjalan di atas 120 kilometer per jam, sudah dipastikan akan diambil gambarnya. Setelah diverifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat untuk membayar denda tilang.

Dua pelanggaran yang ditindak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Aan menambahkan, ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui tilang elektronik atau ETLE mulai 1 April. 

"Pertama, pelanggaran overload (kelebihan muatan) di sepanjang tol Trans Jabar. Kedua, pelanggaran overspeed (kecepatan berlebih) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," katanya kepada Kompas.com, Rabu. 

Mekanisme penindakan pelanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Sementara itu, untuk menangkap pelanggaran truk over dimension over loading (ODOL), telah dipasang Weigh In Motion (WIM).

Jika truk ODOL melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Brigjen Aan Suhanan berharap, penerapan ETLE dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecepatan di atas rata rata maupun muatan yang berlebih.

“Karena data kami yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” pungkas Aan. 

Lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di jalan Tol

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (28/3/2022), berikut lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

Weight In Motion Jasa Marga

  • JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Padaleunyi Km 120 B
  • Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Speed Camera Korlantas Polri

  • Lokasi Wisata Pilihan di Jalur Tol Trans Jawa, Semarang hingga Solo
  • 9 Kuliner Pilihan di Jawa Timur yang Sejalur Tol Trans-Jawa

https://travel.kompas.com/read/2022/03/30/143000127/kendaraan-kecepatan-lebih-dari-120-km-per-jam-di-tol-akan-ditilang-per-1

Terkini Lainnya

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Naik, Ratusan Pendaki Gagal Gapai Atap Jawa Tengah

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Naik, Ratusan Pendaki Gagal Gapai Atap Jawa Tengah

Travel Update
Rute ke Gereja Ayam Bukit Rhema, Cuma 10 Menit dari Candi Borobudur

Rute ke Gereja Ayam Bukit Rhema, Cuma 10 Menit dari Candi Borobudur

Travel Tips
Kota Batu Cocok untuk Olahraga, Event Sport Tourism Akan Diperbanyak

Kota Batu Cocok untuk Olahraga, Event Sport Tourism Akan Diperbanyak

Travel Update
Lihat Sunrise di Gereja Ayam Bukit Rhema Harus Reservasi Dulu, Ini Cara dan Tarifnya

Lihat Sunrise di Gereja Ayam Bukit Rhema Harus Reservasi Dulu, Ini Cara dan Tarifnya

Travel Update
Perjalanan Salatiga-Yogya-Pacitan yang Indah, Menikmati Pesona Pantai Banyu Tibo dan Buyutan

Perjalanan Salatiga-Yogya-Pacitan yang Indah, Menikmati Pesona Pantai Banyu Tibo dan Buyutan

Jalan Jalan
Gereja Ayam Bukit Rhema di Borobudur, Pesona Sunrise Dikelilingi 5 Gunung

Gereja Ayam Bukit Rhema di Borobudur, Pesona Sunrise Dikelilingi 5 Gunung

Jalan Jalan
5 Hotel Dekat Ocean Park BSD, Bisa Jalan Kaki

5 Hotel Dekat Ocean Park BSD, Bisa Jalan Kaki

Hotel Story
5 Penginapan dekat Kebun Raya Cibodas

5 Penginapan dekat Kebun Raya Cibodas

Hotel Story
10 Tempat Wisata Keluarga Terbaik di Dunia 2024, Ada Resor di Bali

10 Tempat Wisata Keluarga Terbaik di Dunia 2024, Ada Resor di Bali

Jalan Jalan
7 Wisata Ramah Anak di Bandung, Cocok untuk Liburan Sekolah

7 Wisata Ramah Anak di Bandung, Cocok untuk Liburan Sekolah

Jalan Jalan
9 Wisata Malam di Solo, Kunjungi Saat Mampir

9 Wisata Malam di Solo, Kunjungi Saat Mampir

Jalan Jalan
6 Tips Penting untuk Merencanakan Liburan Keluarga

6 Tips Penting untuk Merencanakan Liburan Keluarga

Travel Tips
3 Mall Solo dekat Stasiun Purwosari, Bisa Jalan Kaki

3 Mall Solo dekat Stasiun Purwosari, Bisa Jalan Kaki

Jalan Jalan
Minimarket di Jepang dengan Latar Belakang Gunung Fuji Timbulkan Masalah

Minimarket di Jepang dengan Latar Belakang Gunung Fuji Timbulkan Masalah

Travel Update
Desa Wisata di Spanyol Binibeca Vell Terancam Ditutup Akibat Lonjakan Jumlah Wisatawan

Desa Wisata di Spanyol Binibeca Vell Terancam Ditutup Akibat Lonjakan Jumlah Wisatawan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke