Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sembarang "Selfie" di Bandara, Ada Area yang Dilarang

KOMPAS.com – Selfie alias berswafoto sudah jadi hal yang umum dilakukan saat ini. Meski begitu, ingatlah bahwa tak semua tempat sebetulnya bisa dijadikan lokasi selfie.

Di bandara, misalnya, ada area yang dilarang untuk melakukan selfie atau berfoto.

Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo membenarkan bahwa ada sejumlah area di bandara yang dilarang untuk berfoto.

Menurutnya, aturan tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia sejak 2020. 

“Peraturan tersebut menjadi acuan bagi Badan Usaha Bandar Udara dalam hal ini adalah PT Angkasa Pura I selaku perusahaan pengelola 15 bandar udara di Indonesia, untuk memastikan bahwa peraturan terkait pengambilan gambar di tempat tersebut dilarang,” ujar Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (07/07/2022).

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Penerbangan Nasional mengatur tentang larangan pengambilan gambar (foto) di tempat-tempat tertentu di Daerah Keamanan Terbatas.

Area di bandara yang dilarang untuk foto 

Diketahui ada empat area di bandara yang dilarang untuk foto mau pun diambil gambarnya, berikut daftarnya:

Keempat tempat tersebut tidak boleh diambil gambarnya karena termasuk area vital terkait dengan keamanan penerbangan.

“Terkait sanksi, tidak ada sanksi khusus bagi pengguna jasa bandara yang mengambil gambar di Daerah Keamanan Terbatas Bandara,” tutur Rahadian.

Untuk mencegah adanya pelanggaran, PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara telah memberikan imbauan dan informasi kepada pengguna jasa melalui penempatan signage (papan informasi).

https://travel.kompas.com/read/2022/07/08/063200127/jangan-sembarang-selfie-di-bandara-ada-area-yang-dilarang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke