Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan dalam Pendakian Gunung Bismo via Sikunang dan Sanksinya

KOMPAS.com – Mendaki gunung merupakan salah satu aktivitas yang menyenangkan untuk mengisi liburan.

Ada banyak gunung yang bisa didaki, salah satunya adalah Gunung Bismo via Sikunang, Kecamatan Kejajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Meski ketinggiannya hanya 2.365 meter di atas permukaan laut, pemandangan di puncaknya sungguh luar biasa.

Pendaki bisa melihat pemandangan 360 derajat ke segala arah. Dataran Tinggi Dieng dari ketinggian serta Gunung Sindoro dan Sumbing tampak begitu menawan dari Gunung Bismo.

Larangan dalam pendakian Gunung Bismo via Sikunang

Meski cukup mudah didaki dan memiliki pemandangan indah, pendaki tetap harus mematuhi peraturan di Gunung Bismo jalur Sikunang, termasuk tidak melakukan larangan.

Berikut ini adalah larangan dan sanksi dalam pendakian Gunung Bismo yang Kompas.com dapatkan sebelum mendaki pada Rabu (20/7/2022):

1. Masuk tanpa izin: Harga tiket dan 1 bibit pohon

2. Membuang sampah sembarangan: 2 bibit pohon

3. Membuat api unggun: 2 bibit pohon

4. Tidak membawa turun sampah: 2 bibit pohon

5. Menebang pohon: 2 bibit pohon

6. Membawa senjata tajam dengan panjang lebih dari 15 cm: Disita dan 2 bibit pohon

7. Membawa kembang api: Disita dan 2 bibit pohon

8. Menyalakan kembang api: 2 bibit pohon

9. Membawa minuman keras: 4 bibit pohon

10. Pencurian: Dilaporkan polisi dan 10 bibit pohon

11. Membawa alat musik: Disita dan 2 bibit pohon

12. Ketahuan bawa alat musik di gunung: Disita dan 1 bibit pohon

13. Memetik edelweiss atau kantong semar: Mengembalikan, dilaporkan polisi, dan 10 bibit pohon

14. Memetik tumbuhan dan bunga lain: Mengembalikan dan 2 bibit pohon

15. Melakukan tindak asusila: Dilaporkan polisi dan 10 bibit pohon

16. Vandalisme: 5 bibit pohon

17. Buang air kecil/besar sembarangan: 3 bibit pohon

18. Membawa tisu basah: 10 bibit pohon

Adapun harga satu bibit, sudah termasuk biaya penanaman yang harus dibayar pelanggar larangan adalah Rp 20.000.

Aturan dan denda tersebut tidak hanya berlaku di jalur pendakian Gunung Bismo via Sikunang. Namun, aturan berlaku di seluruh jalur pendakian Gunung Bismo.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/07/060600227/larangan-dalam-pendakian-gunung-bismo-via-sikunang-dan-sanksinya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke