Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

18 Pelanggaran pada Pendakian Gunung Prau, Ada yang Sanksinya Pidana

KOMPAS.com – Saat melakukan pendakian, semua pendaki harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Salah satunya adalah tidak melakukan pelanggaran. Jika nekat, tentu ada sanksi yang menanti pendaki.

Gunung Prau adalah salah satu tujuan pendakian favorit yang juga menerapkan aturan dan sanksi bagi pendaki yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran pada pendakian Gunung Prau

Berikut ini daftar 18 pelanggaran pada pendakian Gunung Prau yang Kompas.com dapatkan dari Basecap Patak Banteng pada Rabu (27/7/2022):

1. Masuk tanpa izin: Membayar harga tiket dan 1 bibit pohon

2. Membuang sampah sembarangan: 5 bibit pohon

3. Membuat api unggun: 2 bibit pohon

4. Tidak membawa sampah turun: 2 bibit pohon

5. Menebang pohon: 10 bibit pohon

6. Membawa senjata tajam (lebih dari 30 cm): Barang diamankan dan 2 bibit pohon

7. Membawa kembang api: Barang diamankan

8. Menyalakan kembang api: 10 bibit pohon

9. Membawa minuman keras: 4 bibit pohon

10. Pencurian: Dipidana dan 10 bibit pohon

11. Membawa alat musik atau pengeras suara: Barang diamankan

12. Ketahuan nekat membawa alat musik atau pengeras suara: Barang diamankan dan 1 bibit pohon

13. Memetik bunga edelweiss: Mengembalikan ke tempat semula dan 2 bibit pohon

14. Berzina: Diserahkan ke pihak berwajib dan 10 bibit pohon

15. Melakukan vandalisme: 5 bibit pohon

16. Kencing dalam botol: 5 bibit pohon

17. Membawa sepeda atau sepeda motor naik: 10 bibit pohon

18. Membawa tisu basah: Barang diamankan dan 10 bibit pohon per item

Adapun harga satu bibit pohon, sudah termasuk biaya penanaman dan biaya angkut adalah Rp 20.000.

Pendaki dalam kelompok pun harus saling menjaga satu sama lain agar anggota tidak melakukan pelanggaran. Itu karena jika satu orang melakukan pelanggaran, seluruh anggota kelompok akan mendapat sanksi.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/13/180600027/18-pelanggaran-pada-pendakian-gunung-prau-ada-yang-sanksinya-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke