Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gunungkidul Kaji Penataan Retribusi Pantai, Sekali Bayar Tidak Lagi untuk Belasan Pantai

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Pariwisata Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berencana untuk menata sistem retribusi kawasan wisata pantai.

Penataan ini dilakukan karena selama ini wisatawan hanya membayar sekali dan bisa mengunjungi belasan pantai.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Mohamad Arif Aldian mengatakan pihaknya masih terus mengkaji wacana penataan retribusi kawasan pantai.

Sebab seperti di TPR Baron, wisatawan hanya membayar sekali sudah mencakup 14 pantai sekaligus. Dikatakannya, penataan ini memecah kawasan retribusi pantai menjadi lebih kecil.

Sekali bayar untuk 1 sampai 2 pantai saja

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto mendukung rencana tersebut.

PHRI Gunungkidul sebelumnya pernah mengusulkan penataan kembali retribusi wisata pantai karena tempat pemungutan retribusi (TPR) wisata saat ini diterapkan untuk banyak pantai sekaligus.

"TPR hanya untuk 1 atau 2 pantai saja, dengan tarif retribusi Rp 5.000 per pantai," kata Sunyoto kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Dia berharap jika nantinya terjadi penataan retribusi, pemerintah meningkatkan fasilitas pendukung untuk wisatawan seperti akses jalan hingga toilet.

Dengan perbaikan fasilitas seperti itu, diharapkan wisatawan akan nyaman berkunjung ke kawasan pantai.

Sunyoto yakin penataan retribusi dibarengi dengan peningkatan fasilitas tidak akan membuat angka kunjungan menjadi turun.

"Harapannya, meski ada penyesuaian titik dan tarif retribusi, pengunjung juga mendapatkan fasilitas yang memadai," ujar dia.

https://travel.kompas.com/read/2022/10/06/200800127/gunungkidul-kaji-penataan-retribusi-pantai-sekali-bayar-tidak-lagi-untuk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke