Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendakian Gunung Kerinci Buka Lagi per 8 Mei 2023, Ada Syaratnya

KOMPAS.com - Gunung Kerinci di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat kembali dibuka untuk tujuan wisata dan pendakian per Senin (8/5/2023), setelah ditutup hampir tujuh bulan. 

"Benar, sudah dibuka," ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) Haidir ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/5/2023).

  • 10 Syarat Terbaru Mendaki Gunung Kerinci, Wajib Pakai Porter
  • Geopark Merangin di Jambi Disiapkan Jadi UNESCO Global Geopark

Kendati demikian, kawasan Gunung Kerinci dibuka dengan beberapa ketentuan sebagai berikut: 

Sebelumnya, penutupan ini telah dilakukan sejak hampir tujuh bulan yang lalu, tepatnya saat Gunung Kerinci mulai mengalami erupsi pada 18 dan 19 Oktober 2022, seperti dilaporkan Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut, menindaklanjuti surat Ketua Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Kerinci tanggal 25 Februari 2023 perihal Informasi Status Gunung Api Kerinci, kata Haidir, berikut beberapa informasi terkini.

Berdasarkan hasil pemantauan dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Kerinci di Desa Lindung Jaya Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci secara visual maupun dengan alat bantu Seismograf per 17 Januari 2023 sampai 25 Februari 2023, kondisi Gunung Api Kerinci pasca-erupsi mengalami penurunan aktivitas.

"Hal tersebut terlihat dari hasil pemantauan volcanic activity report," kata Haidir.

Berdasarkan hasil laporan harian, Gunung Api Kerinci mengalami cuaca cerah, hujan, angin bertiup lemah, embusan asap sulvatara nihil, serta gempa dalam dan dangkal nihil.

"Hal tersebut diketahui dari Kementerlan ESDM dan Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi," pungkasnya. 

https://travel.kompas.com/read/2023/05/08/163404627/pendakian-gunung-kerinci-buka-lagi-per-8-mei-2023-ada-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke