Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Lokasi Layanan Percepatan Penerbitan Paspor untuk Sabtu dan Minggu

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus pembuatan, atau penggantian paspor saat hari kerja, dapat memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor di akhir pekan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, layanan percepatan paspor ini memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

"Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin," tutur Achmad mengutip keterangan pers Imigrasi, Kamis (13/04/2023).

  • Catat, 3 Kantor Imigrasi dengan Layanan Paspor Elektronik Polikarbonat
  • 3 Perbedaan Eazy Passport dan Paspor Prioritas, Jangan Sampai Salah

Untuk itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang melayani paspor pada Sabtu dan Minggu, kini bisa ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berikut daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor akhir pekan:

Achmad mengimbau, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan ini agar mengonfirmasi pada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.

Sebab, tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in. Sebagian kantor imigrasi yang membawahi ULP membuka kuota melalui Aplikasi M-Paspor.

"Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor imigrasi yang sesuai wilayah/area keberadaan ULP tersebut," jelas Achmad.

Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet atau mobile banking.

Berdasarkan PP No.28 Tahun 2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1 juta.

https://travel.kompas.com/read/2023/05/10/141902227/catat-lokasi-layanan-percepatan-penerbitan-paspor-untuk-sabtu-dan-minggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke