Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Larangan Naik Gunung di Bali Masih dalam Tahap Kajian

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster berencana membuat aturan pelarangan mendaki gunung di seluruh gunung di Bali. Larangan itu rencananya akan dibuat menjadi peraturan daerah (Perda).

Terkait rencana itu, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Badung Bali Made Sukayasa mengatakan, sampai saat ini belum ada arahan apapun terkait pelarangan mendaki gunung.

Menurut dia, rencana larangan naik gunung di Bali untuk wisata itu masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

"Belum ada (langkah lanjutan soal larangan). Masih dikaji," kata Made di pameran Gebyar Wisata Nusantara, Sabtu (10/6/2023).

Ia pun yakin diterapkannya larangannya ini tidak akan berpengaruh pada jumlah kunjungan wisatawan ke Bali, khususnya Badung.

"Larangan mendaki gunung itu sebetulnya untuk menjaga kelestarian saja. Karena di daerah-daerah pegunungan itukan ada kawasan yang harus kita lestarikan, kita hormati," ujarnya.

Bersurat ke KLHK

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster telah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membahas mengenai rencana penutupan wisata pendakian gunung di Bali.

“Akan dibuatkan perda, untuk saat ini saya sudah bersurat ke Menteri LHK untuk melarang gunung sebagai obyek wisata. Saya sudah WhatsApp beliau dan beliau prinsipnya setuju, menteri lain sudah saya komunikasikan dan setuju,” kata Koster, dikutip dari Tribunnews, Senin (5/6/2023).

Koster mengaku mendapat arahan dari para sulinggih atau pemuka agama Hindu di Bali untuk menutup gunung sebagai obyek wisata.

Para sulinggih mengatakan, gunung-gunung di Bali adalah kawasan suci sehingga jangan dijadikan sebagai obyek wisata, apalagi untuk pendakian.

Mempertimbangkan berbagai aspek, baik sosial maupun ekonomi, Koster memilih mengikuti arahan bersama dengan sulinggih.

https://travel.kompas.com/read/2023/06/11/070700527/aturan-larangan-naik-gunung-di-bali-masih-dalam-tahap-kajian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke