Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bebas Visa 159 Negara Dihentikan Sementara, Sandiaga: Dampaknya Tidak Signifikan

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara dihentikan sementara oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasona Laoly. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno angkat suara terkait pencabutan tersebut.

Menurutnya, selama pandemi Covid-19, program bebas visa kunjungan sempat dihentikan karena wabah pandemi.

"Setelah Covid-19 berangsur menuju endemi, kami melihat bersama dengan teman-teman di Kumham dan imigrasi bahwa selama ini BVK kepada 159 negara ternyata tidak efektif," ujarnya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (19/6/2023). 

Lebih lanjut, kata dia, penerapan electroni visa on arrival (e-VoA) dan electronic visa dinilai jauh lebih efektif untuk pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

"Yang wisatawannya lebih berkualitas, tinggalnya lebih lama, dan berkelanjutan atau punya sustainability yang tinggi," imbuhnya. 

159 negara tidak terlalu berdampak pada pariwisata

Ia menambahkan, dari 159 negara yang sebelumnya memperoleh bebas visa kunjungan (BVK) nyatanya tidak memberikan kontribusi tinggi terhadap kunjungan turis asing ke Indonesia. 

"Dampaknya akan seperti apa? Kami tidak melihat dampak signifikan, karena per hari ini, kita sudah menuju 8,5 juta (kunjungan wisman) tanpa 159 negara ini," tutur Sandiaga.

Oleh karena itu, BVK dicabut sementara dan pencabutan bebas visa 159 negara ini akan dikaji, sehingga wisman akan masuk menggunakan VoA atau e-visa ke Indonesia.

"Jadi ini memang belum direaktiviasi tapi kita akan suspensi (hentikan sementara) dan akan diganti dengan kebijakan yang lebih tepat," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasona Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (16/6/2023), saat ini hanya ada 10 negara penerima bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Negara tersebut adalah yang tergabung dalam ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Adapun Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

https://travel.kompas.com/read/2023/06/20/101000527/bebas-visa-159-negara-dihentikan-sementara-sandiaga--dampaknya-tidak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke