Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 14 Februari 2024, Pungutan Rp 150.000 untuk Turis Asing di Bali Resmi Berlaku

KOMPAS.com - Pungutan sebesar Rp 150.000 untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali resmi berlaku mulai pertengahan Februari 2024, tepatnya mulai Rabu (14/2/2024).

"Benar, mulai 14 Februari (pungutan sebesar Rp 150.000 untuk wisman) sudah resmi diberlakukan di Bali," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (26/9/2023).

  • Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Dipastikan Tak Ada Penumpukan di Bandara
  • Bali Akan Wajibkan Turis Asing Bayar Rp 150.000, Bagaimana dengan Destinasi Lain?

Tjok melanjutkan, penetapan tanggal pemberlakukan tersebut sudah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 19 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Sudah tercantum di dalam Perda, jadi per 14 Februari nanti sudah mulai (melakukan pungutan wisman)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan di laman Kompas.com, Senin (4/9/2023) Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan bahwa pungutan tersebut hanya dibayarkan satu kali selama wisman masih berwisata di Bali.

Lebih rinci, berikut beberapa tata cara pembayarannya:

- Pembayaran wajib dilakukan secara non-tunai atau cashless, melalui sarana pembayaran elektronik melalui sistem Love Bali, sebelum memasuki pulau ini. Love Bali dapat diakses melalui browser atau mobile, serta bisa juga lewat aplikasi.

- Wisman mengisi data, kemudian melakukan pembayaran.

- Proses pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan pilihan metode pembayaran, seperti transfer, virtual account, atau QRIS.

  • Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000 Mulai Februari 2024, Begini Teknisnya
  • Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bali September 2023, mulai Rp 600.000

“Apabila proses transaksinya berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar atau (ada) paid notification, berupa tanda bukti pembayaran digital,” ujar Koster.

Jika tidak melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali maka wisman wajib melakukan pembayaran secara non-tunai di konter pembayaran yang berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, atau pelabuhan.

Adapun pembayaran di konter bisa menggunakan kartu kredit/debit atau secara elektronik.

Kendati bisa membayar saat kedatangan, wisman diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali. Hal ini guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di bandara atau pelabuhan.

https://travel.kompas.com/read/2023/09/26/201000727/mulai-14-februari-2024-pungutan-rp-150.000-untuk-turis-asing-di-bali-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke