Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis Hiburan Tertentu yang Kena Pajak 40-75 Persen, Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua jenis hiburan dikenakan pembaruan tarif pajak sebesar 40-75 persen.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, menegaskan bahwa tarif pajak 40-75 persen hanya berlaku untuk kategori hiburan tertentu.

"Hanya di nomor 12 dalam Undang-Undang (UU) HKPD Tahun 2022 yang dikhususkan dan tarif pajaknya naik, yaitu bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap," kata Lydia dalam Weekly Brief with Sandiuno, Senin (22/1/2024).

Selain bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap, tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan.

Lydia mengatakan, pajak hiburan yang sebelumnya mencapai 35 persen, kini hanya 10 persen.

Hiburan yang dimaksud mengalami penurunan, juga diatur dalam UU HKPD Tahun 2022 Pasal 55.

Jenis hiburan yang tidak dikenakan pajak 40-75 persen adalah tontonan film (bioskop), pergelaran kesenian musik dan busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, dan pameran.

Ada juga sirkus, sulap, pacuan kuda, olahraga keburagan, rekreasi wahana air, panti pijat dan refleksi, serta romosi budaya tradisional.

Kenaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen didasarkan pada kenaikan pendapatan tiap daerah. 

Selain itu, target atau pasar hiburan tertentu yang menyasar kalangan terbatas, juga menjadi alasan naiknya tarif pajak hiburan ini.

Lydia mengatakan, hal ini sudah diatur sejak lama dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2009.

"Di situ sudah ada pengelompokkan terkait dengan hiburan apa yang dikategorikan hiburan tertentu," ujar Lydia.

Dia menuturkan bahwa UU dibuat dari masukkan berbagai pihak, termasuk asosiasi, akademisi, dan legislatif.

Tarif pajak ini juga mengatur batas bawah dan batas atas. Alasannya, penetapan basis pajak memang diperkenakan mengatur tarif batas bawah.

Hal ini dikarenakan mencegah keinginan untuk bersaing mengambil semua tarif terbawah, padahal potensinya sangat tinggi terhadap pendapatan.

"Tentu di dalam pembahasan juga memperhatikan praktik-praktik yang sudah berlaku. Maka di UU 28 Tahun 2009, mandi uap atau spa sudah termasuk dalam kategori tersebut (hiburan tertentu)," ungkap Lydia.

https://travel.kompas.com/read/2024/01/22/195640227/jenis-hiburan-tertentu-yang-kena-pajak-40-75-persen-apa-saja

Terkini Lainnya

Gunung Kerinci Jadi Lokasi Pembuatan Dokumenter soal Risiko Pendakian

Gunung Kerinci Jadi Lokasi Pembuatan Dokumenter soal Risiko Pendakian

Travel Update
10 Tempat Liburan di Purwakarta, dari Alam hingga Sejarah

10 Tempat Liburan di Purwakarta, dari Alam hingga Sejarah

Jalan Jalan
Liburan ke Jakarta Aquarium & Safari, Ada Bajak Laut dan Kapibara

Liburan ke Jakarta Aquarium & Safari, Ada Bajak Laut dan Kapibara

Travel Update
5 Tempat Liburan Keluarga di Bandung, Ada yang Cocok untuk Piknik

5 Tempat Liburan Keluarga di Bandung, Ada yang Cocok untuk Piknik

Jalan Jalan
Promo Libur Sekolah di Rivera Outbound & Edutainment Bogor, mulai Rp 65.000

Promo Libur Sekolah di Rivera Outbound & Edutainment Bogor, mulai Rp 65.000

Travel Update
231 Penerbangan di Bandara AP II Layani Kepulangan Jemaah Haji

231 Penerbangan di Bandara AP II Layani Kepulangan Jemaah Haji

Travel Update
Ada Usulan Kenaikan Tarif Pungutan Turis Asing di Bali, Sandiaga: Harus Dilihat Dulu

Ada Usulan Kenaikan Tarif Pungutan Turis Asing di Bali, Sandiaga: Harus Dilihat Dulu

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Sungai Maron Pacitan

Harga Tiket dan Jam Buka Terkini Sungai Maron Pacitan

Travel Update
Taman Aglaonema Terbesar Indonesia di Sleman, Ini Jam Buka dan Harga Tiket Masuknya

Taman Aglaonema Terbesar Indonesia di Sleman, Ini Jam Buka dan Harga Tiket Masuknya

Travel Update
Visa Kunjungan Jangka Pendek di Kepulauan Riau Akan Diumumkan Segera

Visa Kunjungan Jangka Pendek di Kepulauan Riau Akan Diumumkan Segera

Travel Update
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Kemenparekraf Dorong Tingkatkan Kunjungan Wisman

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Kemenparekraf Dorong Tingkatkan Kunjungan Wisman

Travel Update
Jumlah Pengunjung Gunung Telomoyo Pecahkan Rekor pada Juni 2024, Tembus 63.126 Orang

Jumlah Pengunjung Gunung Telomoyo Pecahkan Rekor pada Juni 2024, Tembus 63.126 Orang

Travel Update
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Sektor Parekraf Bisa Apa?

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Sektor Parekraf Bisa Apa?

Travel Update
5 Tempat wisata anak di Jakarta yang murah, di Bawah Rp 50.000

5 Tempat wisata anak di Jakarta yang murah, di Bawah Rp 50.000

Jalan Jalan
Dorong Wisatawan Liburan #DiIndonesiaAja, Kemenparekraf Gandeng Tasya Kamila Luncurkan TVC “Libur Telah Tiba”

Dorong Wisatawan Liburan #DiIndonesiaAja, Kemenparekraf Gandeng Tasya Kamila Luncurkan TVC “Libur Telah Tiba”

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke